TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum dan mulai berlaku sejak 27 Maret 2024 lalu. Regulasi ini dilahirkan untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, terbitnya peraturan ini merupakan penyelarasan dan pembaruan ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Ketentuan ini berlaku untuk seluruh bank umum, baik konvensional maupun syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri," ujar Dian dalam keterangan tertulis pada Senin, 22 April 2024.
Ada empat poin utama yang diatur dalam regulasi ini. Pertama, mengenai pembaruan mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan bank sistemik. Pemutakhiran daftar bank sitemik dilakukan secara berkala satu kali dalam enam bulan. Kedua, mengatur penetapan status dan tindakan pengawasan bank.
Kemudian, mengatur rencana aksi pemulihan atau recovery plan. Bank wajib menyusun dan menyampaikan rencana tersebut kepada OJK. Terakhir, ihwal pendirian bank perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan. Di samping itu, POJK ini juga mengatur koordinasi antarlembaga dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan, khususnya perbankan.
Dengan adanya regulasi ini, Dian Ediana Rae berharap agar kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi serta diselesaikan lebih cepat. Ketentuan di dalamnya dinilai penting dalam mengantisipasi gejolak geopolitik global yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank.
"Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat," kata Dian dalam keterangan resmi pada Senin, 22 April 2024.
Peraturan ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia. Utamanya untuk cepat beradaptasi terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.
Pilihan Editor: Bos BCA Ungkap Penyebab Pelemahan Rupiah, Mulai dari Dividen hingga Impor Bahan Baku