Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilpres, Cek Kekayaan 8 Hakim Pemutus

Reporter

Editor

Khairul anam

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Delapan dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Sidang memutuskan dua gugatan yang diajukan kubu capres-cawapres nomor urut 1 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan capres-cawapres nomor urut 2, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Mahkamah menolak permohonan sengketa PHPU yang diajukan oleh Anies-Cak Imin serta Ganjar-Mahfud. Delapan hakim MK yang menangani PHPU, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Muhammad Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Tiga hakim memberi dissenting opinion, yaitu Saldi, Enny dan Arief.   

Sementara, Anwar Usman telah dilarang memeriksa sengketa Pilpres 2024 sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Namun, untuk PHPU pemilihan legislatif (Pileg), masih terdapat kemungkinan. Lantas, berapa harta kekayaan delapan hakim MK tersebut? 

1. Harta Kekayaan Suhartoyo

Suhartoyo menjadi hakim konstitusi untuk periode kedua terhitung sejak 7 Januari 2020 sampai dengan 15 November 2029. Sebelumnya pada periode pertama, dia menjabat sejak 7 Januari 2015 hingga 7 Januari 2020. Dia adalah hakim MK yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA). 

Berdasarkan arsip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) pada laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kekayaan Suhartoyo mencapai Rp 11.295.133.053 per 15 Maret 2024, dengan rincian sebagai berikut:

-    Tanah dan bangunan: Rp 6.486.585.000.

-    Alat transportasi dan mesin: Rp 700.000.000.

-    Harta bergerak lainnya: Rp 188.000.000.

-    Surat berharga: -

-    Kas dan setara kas: Rp 3.920.548.053.

-    Harta lainnya: -

-    Utang: - 

2. Harta Kekayaan Saldi Isra

Saldi Isra merupakan Wakil Ketua MK yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia menjabat untuk periode kedua pada 2023-2028, sedangkan periode pertama pada 11 April 2017 hingga 11 April 2023. 

Berdasarkan e-LHKPN periode 13 Maret 2024, harta Saldi mencapai Rp 15.341.070.760. Berikut rinciannya:

-    Tanah dan bangunan: Rp 4.790.000.000.

-    Alat transportasi dan mesin: Rp 190.500.000.

-    Harta bergerak lainnya: Rp 450.869.000.

-    Surat berharga: Rp 7.000.000.000.

-    Kas dan setara kas: Rp 2.909.701.760.

-    Harta lainnya: -

-    Utang: - 

3. Harta Kekayaan Arief Hidayat

Arief Hidayat menjabat sebagai hakim MK pada periode pertama sejak 1 April 2013 hingga 1 April 2018, sedangkan pada periode kedua terhitung 27 Maret 2018 hingga 3 Februari 2026. Dia adalah hakim konstitusi yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Adapun kekayaan Arief sebagaimana e-LHKPN periode 13 Maret 2024 sebesar Rp 11.924.362.474. Berikut rinciannya:

-    Tanah dan bangunan: Rp 7.200.000.000.

-    Alat transportasi dan mesin: Rp 2.000.000.000.

-    Harta bergerak lainnya: Rp 1.250.000.000.

-    Surat berharga: -

-    Kas dan setara kas: Rp 1.474.362.474.

-    Harta lainnya: -

-    Utang: - 

4. Harta Kekayaan Enny Nurbaningsih

Enny Nurbaningsih menjadi hakim MK berdasarkan usulan dari Presiden Jokowi. Dia menjabat sejak 13 Agustus 2018 sampai dengan 27 Juni 2023 untuk periode pertama.   

Adapun harta kekayaan Enny mencapai Rp 9.755.534.822 per 30 Maret 2023, dengan rincian sebagai berikut:

-    Tanah dan bangunan: Rp 6.350.000.000.

-    Alat transportasi dan mesin: Rp 1.805.000.000.

-    Harta bergerak lainnya: -

-    Surat berharga: -

-    Kas dan setara kas: Rp 1.600.534.822.

-    Harta lainnya: -

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-    Utang: - 

5. Harta Kekayaan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh

Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dilantik pertama kali menjadi hakim konstitusi pada 2020 dan menjabat sejak 7 Januari 2020 hingga 15 Desember 2024. Dia terpilih setelah diajukan oleh Presiden Jokowi. 

Berdasarkan e-LHKPN periode 30 Maret 2023, harta Daniel sebesar Rp 7.842.425.543, dengan rincian sebagai berikut:

-    Tanah dan bangunan: Rp 2.583.200.000.

-    Alat transportasi dan mesin: Rp 383.800.000.

-    Harta bergerak lainnya: Rp 111.534.000.

-    Surat berharga: -

-    Kas dan setara kas: Rp 4.894.441.543.

-    Harta lainnya: -

-    Utang: Rp 130.550.000. 

6. Harta Kekayaan Muhammad Guntur Hamzah

Muhammad Guntur Hamzah ditunjuk menjadi hakim MK usai diajukan oleh DPR. Dia mulai bertugas sejak 7 Januari 2020. 

Mengacu e-LHKPN periode 21 Maret 2023, harta kekayaan Guntur sebesar Rp 9.397.973.499. Berikut rinciannya:

-    Tanah dan bangunan: Rp 7.842.187.000.

-    Alat transportasi dan mesin: Rp 419.000.000.

-    Harta bergerak lainnya: Rp 166.450.000.

-    Surat berharga: -

-    Kas dan setara kas: Rp 970.336.499.

-    Harta lainnya: -

-    Utang: - 

7. Harta Kekayaan Ridwan Mansyur

Ridwan Mansyur menjadi hakim konstitusi setelah diusulkan oleh MA pada periode 8 Desember 2023 hingga 8 Desember 2029. Dia menggantikan Manahan Malontige Pardamean Sitompul yang memasuki purna tugas pada Jumat, 8 Desember 2023 lalu. 

Merujuk pada e-LHKPN periode 12 Februari 2024, kekayaan Ridwan sebesar Rp 5.602.928.919, dengan rincian sebagai berikut:

-    Tanah dan bangunan: Rp 3.260.000.000.

-    Alat transportasi dan mesin: Rp 220.000.000.

-    Harta bergerak lainnya: Rp 1.210.000.000.

-    Surat berharga: -

-    Kas dan setara kas: Rp 1.053.178.919.

-    Harta lainnya: -

-    Utang: Rp 140.250.000. 

8. Harta Kekayaan Arsul Sani

Arsul Sani dilantik menjadi hakim MK untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang habis masa jabatannya pada Rabu, 17 Januari 2024. Dia sebelumnya menduduki kursi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang diajukan oleh DPR. 

Adapun total kekayaan Arsul sebesar Rp 34.431.581.201 sebagaimana e-LHKPN periode 16 Januari 2024, dengan rincian sebagai berikut:

-    Tanah dan bangunan: Rp 30.940.000.000.

-    Alat transportasi dan mesin: Rp 262.750.000.

-    Harta bergerak lainnya: Rp 124.700.000.

-    Surat berharga: Rp 54.700.000.

-    Kas dan setara kas: Rp 5.264.849.452.

-    Harta lainnya: -

-    Utang: Rp 2.215.418.251. 

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

14 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.


Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

19 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?


Suap demi Predikat WTP dari BPK

22 jam lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.


Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.


PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.


Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.


Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

1 hari lalu

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

Aturan baru dalam hasil revisi tersebut bakal mengancam independensi Mahkamah Konstitusi.


Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

2 hari lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.


Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menggelar sidang sengketa pileg hari ini. Apa sebabnya?


KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.