Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilpres, Cek Kekayaan 8 Hakim Pemutus

Reporter

Editor

Khairul anam

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Delapan dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Sidang memutuskan dua gugatan yang diajukan kubu capres-cawapres nomor urut 1 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan capres-cawapres nomor urut 2, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Mahkamah menolak permohonan sengketa PHPU yang diajukan oleh Anies-Cak Imin serta Ganjar-Mahfud. Delapan hakim MK yang menangani PHPU, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Muhammad Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Tiga hakim memberi dissenting opinion, yaitu Saldi, Enny dan Arief.   

Sementara, Anwar Usman telah dilarang memeriksa sengketa Pilpres 2024 sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Namun, untuk PHPU pemilihan legislatif (Pileg), masih terdapat kemungkinan. Lantas, berapa harta kekayaan delapan hakim MK tersebut? 

1. Harta Kekayaan Suhartoyo

Suhartoyo menjadi hakim konstitusi untuk periode kedua terhitung sejak 7 Januari 2020 sampai dengan 15 November 2029. Sebelumnya pada periode pertama, dia menjabat sejak 7 Januari 2015 hingga 7 Januari 2020. Dia adalah hakim MK yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA). 

Berdasarkan arsip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) pada laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kekayaan Suhartoyo mencapai Rp 11.295.133.053 per 15 Maret 2024, dengan rincian sebagai berikut:

-    Tanah dan bangunan: Rp 6.486.585.000.

-    Alat transportasi dan mesin: Rp 700.000.000.

-    Harta bergerak lainnya: Rp 188.000.000.

-    Surat berharga: -

-    Kas dan setara kas: Rp 3.920.548.053.

-    Harta lainnya: -

-    Utang: - 

2. Harta Kekayaan Saldi Isra

Saldi Isra merupakan Wakil Ketua MK yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia menjabat untuk periode kedua pada 2023-2028, sedangkan periode pertama pada 11 April 2017 hingga 11 April 2023. 

Berdasarkan e-LHKPN periode 13 Maret 2024, harta Saldi mencapai Rp 15.341.070.760. Berikut rinciannya:

-    Tanah dan bangunan: Rp 4.790.000.000.

-    Alat transportasi dan mesin: Rp 190.500.000.

-    Harta bergerak lainnya: Rp 450.869.000.

-    Surat berharga: Rp 7.000.000.000.

-    Kas dan setara kas: Rp 2.909.701.760.

-    Harta lainnya: -

-    Utang: - 

3. Harta Kekayaan Arief Hidayat

Arief Hidayat menjabat sebagai hakim MK pada periode pertama sejak 1 April 2013 hingga 1 April 2018, sedangkan pada periode kedua terhitung 27 Maret 2018 hingga 3 Februari 2026. Dia adalah hakim konstitusi yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Adapun kekayaan Arief sebagaimana e-LHKPN periode 13 Maret 2024 sebesar Rp 11.924.362.474. Berikut rinciannya:

-    Tanah dan bangunan: Rp 7.200.000.000.

-    Alat transportasi dan mesin: Rp 2.000.000.000.

-    Harta bergerak lainnya: Rp 1.250.000.000.

-    Surat berharga: -

-    Kas dan setara kas: Rp 1.474.362.474.

-    Harta lainnya: -

-    Utang: - 

4. Harta Kekayaan Enny Nurbaningsih

Enny Nurbaningsih menjadi hakim MK berdasarkan usulan dari Presiden Jokowi. Dia menjabat sejak 13 Agustus 2018 sampai dengan 27 Juni 2023 untuk periode pertama.   

Adapun harta kekayaan Enny mencapai Rp 9.755.534.822 per 30 Maret 2023, dengan rincian sebagai berikut:

-    Tanah dan bangunan: Rp 6.350.000.000.

-    Alat transportasi dan mesin: Rp 1.805.000.000.

-    Harta bergerak lainnya: -

-    Surat berharga: -

-    Kas dan setara kas: Rp 1.600.534.822.

-    Harta lainnya: -

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-    Utang: - 

5. Harta Kekayaan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh

Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dilantik pertama kali menjadi hakim konstitusi pada 2020 dan menjabat sejak 7 Januari 2020 hingga 15 Desember 2024. Dia terpilih setelah diajukan oleh Presiden Jokowi. 

Berdasarkan e-LHKPN periode 30 Maret 2023, harta Daniel sebesar Rp 7.842.425.543, dengan rincian sebagai berikut:

-    Tanah dan bangunan: Rp 2.583.200.000.

-    Alat transportasi dan mesin: Rp 383.800.000.

-    Harta bergerak lainnya: Rp 111.534.000.

-    Surat berharga: -

-    Kas dan setara kas: Rp 4.894.441.543.

-    Harta lainnya: -

-    Utang: Rp 130.550.000. 

6. Harta Kekayaan Muhammad Guntur Hamzah

Muhammad Guntur Hamzah ditunjuk menjadi hakim MK usai diajukan oleh DPR. Dia mulai bertugas sejak 7 Januari 2020. 

Mengacu e-LHKPN periode 21 Maret 2023, harta kekayaan Guntur sebesar Rp 9.397.973.499. Berikut rinciannya:

-    Tanah dan bangunan: Rp 7.842.187.000.

-    Alat transportasi dan mesin: Rp 419.000.000.

-    Harta bergerak lainnya: Rp 166.450.000.

-    Surat berharga: -

-    Kas dan setara kas: Rp 970.336.499.

-    Harta lainnya: -

-    Utang: - 

7. Harta Kekayaan Ridwan Mansyur

Ridwan Mansyur menjadi hakim konstitusi setelah diusulkan oleh MA pada periode 8 Desember 2023 hingga 8 Desember 2029. Dia menggantikan Manahan Malontige Pardamean Sitompul yang memasuki purna tugas pada Jumat, 8 Desember 2023 lalu. 

Merujuk pada e-LHKPN periode 12 Februari 2024, kekayaan Ridwan sebesar Rp 5.602.928.919, dengan rincian sebagai berikut:

-    Tanah dan bangunan: Rp 3.260.000.000.

-    Alat transportasi dan mesin: Rp 220.000.000.

-    Harta bergerak lainnya: Rp 1.210.000.000.

-    Surat berharga: -

-    Kas dan setara kas: Rp 1.053.178.919.

-    Harta lainnya: -

-    Utang: Rp 140.250.000. 

8. Harta Kekayaan Arsul Sani

Arsul Sani dilantik menjadi hakim MK untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang habis masa jabatannya pada Rabu, 17 Januari 2024. Dia sebelumnya menduduki kursi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang diajukan oleh DPR. 

Adapun total kekayaan Arsul sebesar Rp 34.431.581.201 sebagaimana e-LHKPN periode 16 Januari 2024, dengan rincian sebagai berikut:

-    Tanah dan bangunan: Rp 30.940.000.000.

-    Alat transportasi dan mesin: Rp 262.750.000.

-    Harta bergerak lainnya: Rp 124.700.000.

-    Surat berharga: Rp 54.700.000.

-    Kas dan setara kas: Rp 5.264.849.452.

-    Harta lainnya: -

-    Utang: Rp 2.215.418.251. 

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

2 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

5 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

7 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang


PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.


Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.


PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.


Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

1 hari lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.