3. KAI Catat 4,4 Juta Penumpang Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Kelas Ekonomi Jadi Favorit Masyarakat
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah penumpang selama masa angkutan Lebaran periode H-10 sampai H+10 Lebaran mencapai 4.398.125 orang. Jumlah ini meningkat hingga 14 persen dibanding angkutan Lebaran 2023, yakni sebanyak 3.841.954 penumpang.
Okupansi penumpang di masa arus mudik dan balik Lebaran tahun ini mencapai 104 persen dari total tempat duduk yang tersedia, yaitu 4.222.058 kursi. Adapun okupansi keterjualan tiket untuk perjalanan kereta api jarak jauh mencapai 114 persen atau sebanyak 3.283.204 dari kuota yang disediakan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan bahwa tiket yang terjual melebihi kapasitas kursi dikarenakan adanya penumpang dinamis, yaitu penumpang yang naik di stasiun antara.
Berita selengkapnya baca di sini.
4. Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati
Perusahaan raksasa Google dilaporkan kembali melakukan Pemutusan Hubungan Kerja disingkat PHK terhadap karyawannya pada Rabu, 17 April 2024 lalu. Dalam dunia kerja di Indonesia terdapat hukum yang mengatur tentang hal-hal yang perlu diketahui menyangkut PHK.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 membahas mengenai Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK secara terperinci dalam BAB V tentang Pemutusan Hubungan Kerja dengan poin-poin yang dimulai dari Pasal 36-59.
Adapun Pasal 37 menyebutkan bahwa ketika PHK tidak dapat dihindari maka pengusaha wajib menginformasikan maksud dan alasannya kepada pekerjanya.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 5. Indonesia AirAsia Tebar Promo Tiket 20 Persen untuk 28 Rute Internasional....