TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) memblokir 537 pinjaman online atau pinjol ilegal dan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) sepanjang Februari hingga Maret 2024.
Satgas Pasti juga menemukan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Sekretaris Satgas Pasti Hudiyanto mengatakan dari 17 entitas tersebut, satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit. Kemudian, 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izinn, dan satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
“Setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hudiyanto melalui siaran pers pada Kamis, 18 April 2024.
Hudiyanto mengatakan Satgas Pasti telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga 31 Maret 2024. Rinciannnya, 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol ilegal dan pinjaman pribadi, serta 251 entitas gadai ilegal.
Sebelumnya, pada periode Januari hingga Februari 2024, Satgas Pasti juga telah memblokir 195 nomor kontak pihak penagih atau debt collector dari pinjol ilegal. Hal ini merupakan tindak lanjut adanya pelaporan ancaman, intimidasi, serta tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
“Kami mengingatkan kembali masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” tutur Hudiyanto.
Pilihan Editor: Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Sentuh Rp 1.335.000 per Gram