Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Buka Lagi Ekspor Benur, Investor Bisa Budidaya di Luar Negeri

image-gnews
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Pertemuan Nasional Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial di Kantor KKP, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Pertemuan Nasional Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial di Kantor KKP, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster dan Rajungan pada 18 Maret 2024. Terbitnya aturan ini membuka kembali kans ekspor benur atau benih bening lobster yang telah dilarang sejak 2015--dan sempat dibuka kembali pada 2020 sebelum akhirnya ditutup lagi.  

Potensi ekspor benur tersebut tertuang dalam beberapa pasal Permen KKP 7/2024. Pasal tiga menyebutkan pembudidayaan BBL dapat dilakukan di luar wilayah negara Republik Indonesia. Selanjutnya pada pasal enam disebutkan bahwa "Pembudidayaan benih bening lobster dilakukan di luar wilayah Indonesia oleh investor yang melakukan pembudidayan di Indonesia dengan ketentuan."  

Peraturan tersebut kemudian merincikan syarat pembudidayaan benih bening lobster di luar negeri. Yaitu, harus menandatangani dokumen perjanjian dengan pemerintah Indonesia. Pemerintah negara asal investor asing juga harus mengajukan permohonan tertulis dan mencantumkan permintaan jumlah kuota benih bening lobster. 

Investor yang berniat mengekspor benih bening lobster juga harus melakukan kerja sama dengan badan layanan umum yang membidangi perikanan budidaya. Investor memperoleh benih bening lobster untuk kegiatan pembudidayaan dari badan layanan umum yang membidangi perikanan budi daya yang telah menandatangani dokumen perjanjian. 

Selain itu, investor tersebut wajib memiliki dokumen penunjukan dari pemerintah asal investor. Investor perlu membentuk perseroan terbatas berbadan hukum 
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 

Syarat lainnya, investor yang akan mengekspor benih lobster harus memiliki tenaga ahli pembudidayaan lobster pada segmentasi usaha pendederan dan pembesaran. Kemudian, investor wajib membuat surat pernyataan kesanggupan melakukan pelepasliaran lobster sebanyak 2 persen dari hasil panen dengan berat minimal 50 gram per ekor.

Berdasarkan Pasal 6 ayat 2, pengeluaran benih bening lobster dari wilayah Indonesia untuk dibudidayakan harus dilakukan melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina Ikan. Harga patokan terendah benih bening lobster di nelayan ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan usulan direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya 
saing produk kelautan dan perikanan.

Harga patokan penjualan benih bening lobster untuk kebutuhan pembudidayaan lobster ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Harga ini ditetapkan berdasarkan tarif layanan badan layanan umum yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengeluaran benih bening lobster dari wilayah Indonesia untuk dibudidayakan juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain, memiliki sertifikat kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki surat keterangan asal benih bening lobster dari badan layanan umum yang membidangi perikanan budidaya. 

Investor yang melakukan ekspor benih bening lobster wajib membayar pungutan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau penerimaan negara bukan pajak melalui mekanisme pengelolaan badan layanan umum yang membidangi perikanan budi daya. Harga patokan yang ditetapkan akan dievaluasi secara berkala paling sedikit dalam jangka waktu 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.

Sebelumnya, pemerintah menyetop ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Pelarangan ekspor benih lobster diterapkan pada masa Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya. Aturan ini menjelaskan bahwa lobster yang boleh ditangkap adalah ukuran panjang karapas di atas 8 sentimeter.

Alasannya karena hasil tangkapan lobster di laut terus menyusut lantaran adanya perdagangan benur. Menurut hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya  (Komnas Kajiskan) pada 2023, tingkat pemanfaatan sumber daya lobster di beberapa wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia atau WPP NRI sudah dalam status eksploitasi berlebihan. 

Setelah Susi lengser dari jabatannya, keran ekspor benih lobster justru dibuka kembali oleh Menteri Kelautan dan Perikanan 2019-2024 Edhy Prabowo melalui Permen KP Nomor 12 tahun 2020 yang terbit Mei 2020. Menurut beleid tersebut, untuk menjadi eksportir ada sederet syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari kemampuan budidaya hingga komitmen menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budidaya lobster.

Tak lama setelah Edhy membuka kerap ekspor benur, pada 12 Juni 2020 sebanyak 14 kilo berisi benih bening lobster dikirim melalui Bandara internasional Soekarno-Hatta untuk diekspor ke Vietnam. Ekspor ini diduga tidak memenuhi pungutan pendapatan negara bukan pajak alias PNBP. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan Edhy sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020, termasuk izin ekspor benur.

Pilhan Editor: Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Trenggono Akui Ekosistem Budi Daya Lobster Belum Terbentuk

10 jam lalu

Wakapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Jauhari saat memberikan keterangan  keberhasilan menggagalkan penyelundupan benih bening lobster alias benur senilai Rp 11,8 miliar ke Singapura oleh dua penumpang pesawat, Senin 9 Oktober 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Trenggono Akui Ekosistem Budi Daya Lobster Belum Terbentuk

Trenggono menjelaskan alasannya menggandeng negara tetangga, Vietnam untuk budi daya benih lobster. Trenggono telah membuka keran ekspor benur.


Sebut Lobster Komoditas Unggul Indonesia, Trenggono Terimakasih ke Vietnam

10 jam lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ketika memaparkan mengenai aturan pengelolaan hasil sedimentasi di laut di Jakarta, beberapa waktu lalu. Saat ini, KKP mulai mengumumkan lokasi hasil sedimentasi di laut yang tersebar di tujuh lokasi Indonesia, yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebut Lobster Komoditas Unggul Indonesia, Trenggono Terimakasih ke Vietnam

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa setidaknya ada lima komoditas di sektor perikanan dan kelautan Tanah Air yang unggul. Ia menyebut lima komoditas itu di antaranya udang, rumput laut, tilapia, lobster, dan kepiting.


Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

11 jam lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.


Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

7 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.


Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

12 hari lalu

Kapal pengangkut ikan Indonesia, KM MUS, yang ditangkap karena terbukti melakukan alih muatan ikan dari kapal asing ilegal di tengah Laut Arafura, Maluku, pada Minggu 14 April 2024. Kapal juga menyelundupkan BBM solar dan diduga melakukan perbudakan. Dok. Humas KKP
Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

Kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap kerena melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.


Wahyu Trenggono Pejabat Terkaya Ketiga di Indonesia versi LHKPN 2023, Segini Harta Kekayaan Menteri KKP

22 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ketika memaparkan mengenai aturan pengelolaan hasil sedimentasi di laut di Jakarta, beberapa waktu lalu. Saat ini, KKP mulai mengumumkan lokasi hasil sedimentasi di laut yang tersebar di tujuh lokasi Indonesia, yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Wahyu Trenggono Pejabat Terkaya Ketiga di Indonesia versi LHKPN 2023, Segini Harta Kekayaan Menteri KKP

Wahyu Trenggono Menteri Kelautan dan Perikanan ,jadi salah satu dari 10 pejabat terkaya di Indonesia. Berapa harta kekayaannya?


Profil Bisnis 5 Pejabat Terkaya Indonesia Versi LHKPN: Dato Sri Tahir Nomor 1, Prabowo Urutan Berapa?

24 hari lalu

Ketua umum Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Prabowo Subianto Djojohadikusumo bersama kudanya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, (21/10). Tempo/Aditia Noviansyah
Profil Bisnis 5 Pejabat Terkaya Indonesia Versi LHKPN: Dato Sri Tahir Nomor 1, Prabowo Urutan Berapa?

Anggota Wantimpres Dato Sri Tahir jadi pejabat terkaya versi LHKPN 2023. Prabowo urutan ke berapa?


Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

28 hari lalu

Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

Sebanyak 65 ton peluru dan granat di gudang amunisi milik Kodam Jaya TNI Angkatan Darat di Desa Ciangsana, meledak pada Sabtu malam lalu.


Terapkan Kebijakan Sri Mulyani, KKP Blokir Anggaran Rp 501 Miliar

46 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi dan monitoring pelaksanaan anggaran tahun 2023, membahas rencana program dan kegiatan tahun 2024, serta isu-isu aktual lainnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terapkan Kebijakan Sri Mulyani, KKP Blokir Anggaran Rp 501 Miliar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) blokir anggaran Rp 501 miliar. Ikuti keputusan Sri Mulyani.


Ekspor Benur Dilarang tapi Vietnam Terus Budidaya, Menteri KKP Curigai Illegal Fishing Benur

54 hari lalu

Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 18 Juni 2021. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur, Direktorat P2 dan Polda Sumsel berhasil mengungkap rencana penyelundupan sebanyak 225.664 ekor benih lobster senilai Rp33,8 miliar dan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ekspor Benur Dilarang tapi Vietnam Terus Budidaya, Menteri KKP Curigai Illegal Fishing Benur

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku heran dengan budidaya lobster Vietnam yang masih tinggi kendati ekspor benur dilarang.