Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa itu Dana Operasional Presiden yang Dipakai Jokowi Bagi-bagi Beras Menjelang Pilpres?

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap asal dana yang digunakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ketika bagi barang kepada warga saat kunjungan kerja di berbagai daerah. Sri Mulyani menjelaskan bahwa dana yang digunakan bukan berasal dari dana perlindungan sosial (perlinsos). 

Hal itu diungkap Sri Mulyani untuk menjawab pertanyaan Hakim MK Saldi Isra terkait asal alokasi dana kunjungan presiden dan dana bantuan kemasyarakatan dari presiden.  “Kira-kira ini alokasi dana yang dibawa untuk kunjungan-kunjungan presiden itu yang dari mana saja?" tanya Saldi di sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 5 April 2024.

Menurut Sri Mulyani, dana yang digunakan oleh Presiden Joko Widodo untuk memberikan bantuan kepada masyarakat tidak diambil dari anggaran Perlinsos, melainkan dari dana operasional presiden.

“Anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN,” kata Sri Mulyani.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2008, Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden adalah dana yang disediakan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, pada pasal 3 dijelaskan, Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden disediakan melalui DIPA yakni  Rumah Tangga Kepresidenan dan Sekretariat Wakil Presiden. Dalam rangka pencairan Dana Operasional Presiden, Pengguna Anggaran (PA) menetapkan keputusan tentang penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja (Pejabat Pembuat Komitmen), Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat Penerbit SPM) dan Bendahara Pengeluaran.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa regulasi terkait dana operasional presiden diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang mengalami perubahan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008. Sementara itu, penggunaan dana kemasyarakatan oleh presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2020.

Menurut peraturan tersebut, kegiatan yang dapat ditangani melalui dana kemasyarakatan oleh presiden dan wakil presiden meliputi kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, serta kegiatan lain yang diperintahkan oleh presiden atau wakil presiden.

“Bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang,” kata Sri Mulyani.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, ia turut mengungkapkan besaran jumlah dana operasional presiden dari tahun 2019 hingga 2024. “Untuk ilustrasi, pada tahun 2019, dana operasional presiden ini adalah Rp 110 miliar anggaran. Realisasinya 57,2 miliar atau 52 persen,” kata dia.

Sementara pada tahun 2020, alokasi anggaran dana operasional presiden meningkat menjadi Rp 116,2 miliar, dengan realisasi sebesar Rp 77,9 miliar atau 67 persen. Di tahun 2021, alokasi anggarannya mencapai Rp 119,7 miliar, dengan realisasi sebesar Rp 102,4 miliar atau 86 persen.

Pada tahun 2022, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 160,9 miliar, dengan realisasi mencapai Rp 138,3 miliar atau 86 persen. Sedangkan pada tahun 2023, alokasi anggarannya sebesar Rp 156,5 miliar dengan realisasi Rp 127,8 miliar atau 82 persen.

“Tahun 2024 ini alokasi anggaran untuk dana operasi presiden dan dana bantuan kemasyarakatan adalah Rp 138,3 miliar. Realisasi sampai dengan sekitar bulan Maret dan April adalah Rp 18,7 miliar atau 14 persen,” pungkasnya

Seperti diketahui, Presiden Jokowi aktif melakukan pembagian bansos menjelang Pilpres. Penyaluran Bansos menjelang masa pemilihan presiden dipersoalkan karena dianggap telah dipolitisasi dan menyebabkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dibanding pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Selain Sri Mulyani, ketiga menteri kabinet Jokowi lainnya yang hadir dalam sidang PHPU adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Hadirnya empat menteri dari kabinet Presiden Jokowi merupakan agenda utama sebagai saksi terkait dugaan politisasi bantuan sosial dalam konteks sengketa Pilpres 2024.

RIZKI DEWI AYU | ANTARA

Pilihan Editor: Sidang Sengketa Pilpres: Apa Kata 4 Menteri tentang Bansos Jokowi?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kadin Kisruh, Lewat Munaslub Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid dari Ketua Umum Kadin

6 jam lalu

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid saat konferensi pers terkait Munaslub di Jakarta, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 15 September 2024. Keterangan pers tersebut menolak dan menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu 14 September tidak sah. TEMPO/Ilham Balindra
Kadin Kisruh, Lewat Munaslub Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid dari Ketua Umum Kadin

Arsjad Rasjid dilengserkan dari posisinya sebagai Ketua Umum Kadin, Diganti Anindya bakrie lewat Munaslub Kadin. Ada kaitannya sebagai TPN Ganjar?


Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

7 jam lalu

Setelah sempat dipersulit, sejumlah pasangan bakal calon di berbagai daerah akhirnya diterima mendaftar di Pilkada 2024.
Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

KPU tetap menolak pesaing calon tunggal di Dharmasraya. Beberapa daerah lain sempat kesulitan mendapat tiket untuk mendaftar pilkada


KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

7 jam lalu

Peristiwa kerusuhan Tanjung Priok 1984. DokTempo/Fakhri Amrullah Instagram/Datatempo
KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

KontraS dan Ikapri minta Presiden Joko Widodo untuk membangun memorialisasi peristiwa Tanjung Priok 1984 di ruang publik.


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

7 jam lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.


Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin, Ini Kilas Balik Penetapannya sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud

9 jam lalu

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid berbincang saat menghadiri deklarasi Program Gotong Royong untuk Ekonomi Sejahtera dan Inklusif (Progresif) di Gedung Smesco, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. Perwakilan relawan Progesif dari berbagai daerah mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Ganjar-Mahfud menang dalam Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin, Ini Kilas Balik Penetapannya sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud

Arsjad Rasjid dilengserkan sebagai Ketua Umum Kadin. Berikut Penetapannya sebagai Ketua Pemenangan Ganjar-Mahfud Md di Pilpres 2024.


KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

10 jam lalu

Eks Ketua KPU Ilham Saputra TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.


Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Menangis di X

11 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Menangis di X

Pemerintahan Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut setelah 20 tahun ditutup. Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti menangis di media sosial X.


Dualisme Kadin Indonesia: Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Saling Klaim Paling Sah

12 jam lalu

Anindya Bakrie (kiri) dan Arsjad Rasjid (Foto: Tempo/Oyuk Ivani Siagian dan TEMPO/Ilham Balindra)
Dualisme Kadin Indonesia: Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Saling Klaim Paling Sah

Kadin Indonesia memanas. Pasalnya, penyelenggaraan Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin memicu terjadinya dualisme.


Rektor Paramadina Kritik Kebijakan Ekonomi Jokowi: Pembangunan Infrastruktur Ngawur

15 jam lalu

Presiden Jokowi berfoto dengan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Stasiun Keret Cepat Halim, Jakarta Timur, sebelum berangkat menuju Stasiun Padalarang, Jawa Barat, Rabu, 13 September 2023. Foto: Agus Suparto
Rektor Paramadina Kritik Kebijakan Ekonomi Jokowi: Pembangunan Infrastruktur Ngawur

Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini kritik kebijakan ekonomi Presiden Jokowi. Pembangunan infrastruktur dinilai ngawur.


Indonesia Terjerat Utang Luar Negeri, Rektor Paramadina: Akibat Kebijakan Jokowi, sudah Diperingatkan Faisal Basri

15 jam lalu

Didik J. Rachbini. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Indonesia Terjerat Utang Luar Negeri, Rektor Paramadina: Akibat Kebijakan Jokowi, sudah Diperingatkan Faisal Basri

Rektor Universitas Paramadina menyampaikan masalah utang luar negeri akibat kebijakan Presiden Jokowi.