TEMPO.CO, Jakarta - Puncak arus mudik Lebaran 2024 diperkirakan jatuh pada 5-10 April 2024. Sebagai langkah antisipasi kemacetan puncak arus mudik maupun arus balik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menyiapkan rekayasa lalu lintas berupa one way Mudik 2024, yang berlaku mulai Jumat, 5 April 2024.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan rekayasa ini dilakukan untuk menghadapi gelombang arus mudik dan balik. Selain itu, adanya rekayasa one way Mudik 2024 juga sebagai antisipasi kepadatan lalu lintas. “Untuk menghadapi gelombang arus mudik dan balik, kami akan menampilkan rekayasa lalu lintas,” kata Eddy pada Jumat, 15 Maret 2024.
Ketentuan rekayasa lalu lintas berupa one way telah diatur dalam Keputusan Surat Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: SKB/67/II/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran atau Idul Fitri Tahun 2024/1445 Hijriah.
Ketentuan One Way Mudik 2024
Rekayasa lalu lintas one way Mudik 2024 akan diberlakukan mulai 5-9 April 2024. Untuk tanggal 5-7 April 2024 berlaku pukul 14.00-24.00 WIB. Sedangkan di tanggal 8-9 April 2024 berlaku mulai pukul 08.00-24.00 WIB.
Sistem satu arah pada arus mudik akan diterapkan mulai dari KM 72 Tol Cipali sampai Km 414 jalan tol Semarang-Batang. Sedangkan Pada saat penerapan sistem one way, kendaraan dari Tol Cisumdawu yang menuju Cikampek atau Jakarta nantinya akan keluar di gerbang Tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya.
Sementara itu, untuk arus balik akan diberlakukan one way pada 12-16 April 2024. Khusus tanggal 12 April, one way berlaku dari pukul 14.00 hingga 24.00 WIB. Kemudian tanggal 14-16 April one way berlaku pada pukul 14.00-08.00 WIB.
Pada saat pemberlakuan sistem satu arah, kendaraan dari Tol Cisumdawu yang menuju Cikampek atau Jakarta akan keluar di gerbang tol (GT) Cimalaka dan Cisumdawu Jaya.
Selanjutnya: Jadwal dan Skema Pemberlakuan One Way Mudik 2024…