Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sengketa Pilpres: 4 Menteri Diundang MK Besok, Ini Reaksi Mereka

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Foto kolase: Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (TEMPO)
Foto kolase: Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (TEMPO)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi Jumat besok, 5 April 2024, akan menggelar sidang sengketa Pilpres alias perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan agenda antara lain mendengar keterangan dari 4 menteri kabinet tentang penyaluran Bansos Jokowi menjelang pemilihan umum.

Empat menteri yang diundang adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Presiden Jokowi sendiri sudah mempersilakan keempat pembantunya hadir.

Muhadjir menyatakan akan memenuhi undangan MK tersebut. "Iyalah hadir wong diundang. Apalagi, kalau kalian (media) yang ngundang, pasti hadir saya," kata Muhadjir di Jakarta, Rabu.

Menurut Muhadjir, tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi undangan tersebut. "Enggak ada persiapan, 'kan mau ditanyakan semua yang selama ini sudah kami lakukan saja," katanya.

Karena undangan MK itu, dia harus membatalkan perjalanan ke Mesir untuk mengantarkan bantuan kemanusiaan dari Indonesia untuk masyarakat Palestina dan Sudan yang dilepas oleh Presiden, Rabu.

"Insyaallah hadir. Mestinya saya harus ke Mesir mengantar bantuan tadi yang dilepas oleh Bapak Presiden. Akan tetapi, karena ada panggilan dari MK, saya putuskan untuk memenuhi panggilan," katanya.

Airlangga Hartarto menyatakan siap untuk hadir, setelah menerima undangan dari MK pada Selasa  malam. Ketika ditanya apakah ada arahan dari presiden soal kesaksian di MK, Airlangga menegaskan hanya sebatas menjelaskan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari pemerintah.

Disinggung soal apakah ada koordinasi dengan tiga menteri lain yang dipanggil MK, Airlangga menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi sesama menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Airlangga menuturkan kesaksian di MK, sebatas memberikan penjelasan mengenai mekanisme APBN terkait bantuan sosial (bansos) dan perlindungan sosial (perlinsos). "Bicara yang sifatnya pemerintahan saja," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dipastikan datang dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 besok karena telah menerima undangan.

“Bu Menteri dijadwalkan menghadiri panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang sengketa Pemilu, Jumat 5 April 2024, pukul 08.00 WIB,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, surat panggilan oleh MK telah diterima oleh Menkeu pada Selasa malam. Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan akan memenuhi panggilan MK bila menerima undangan resmi.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan akan memenuhi undangan Mahkamah Konstitusi, namun ia mengaku belum mengetahui apa yang akan dijelaskan.

"Iya dateng lah diundang. Insya Allah. Iya enggak tau (sampaikan apa), wong aku belum tahu pertanyaannya. Tergantung pertanyaannya toh," ujar Risma saat jumpa pers di Gedung Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis 4 April 2024.

 Risma mengaku belum mempersiapkan apa-apa. Ia juga mengatakan tidak ada arahan dari Presiden Jokowi. Tidak ada pula instruksi dari partai. Diketahui Risma merupakan kader PDI Perjuangan. 

ANTARA | HENDRIK YAPUTRA

Pilihan Editor  Dugaan Penyebab Tol Bocimi Longsor: Pakar BRIN Soroti Sistem Drainase, TJT Sebut Force Majeure Alam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

10 jam lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.


Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

11 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.


PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

12 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

PDIP meminta kepada MK agar perolehan suara PSI dan Partai Demokrat dalam pemilihan DPRD Provinsi Papua Tengah dijadikan nol.


Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

14 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?


MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

14 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

MK akan mengganti Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain apabila ada panel sengketa pemilu yang berkaitan dengan PSI


Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

14 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.


Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

15 jam lalu

Presiden Jokowi saat menghadiri HUT ke-59 Partai Golkar, Senin 6 November 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

Ini alasan Partai Golkar dan PAN menyebut Jokowi dan Gibran sebagai bagian dari keluarga besar partainya.


MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

15 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa pileg.


Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

15 jam lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

Hakim MK Arsul Sani diperbolehkan menangani sengketa pileg terkait dengan PPP. Padahal sebelum jadi hakim MK, Arsul adalah politikus partai tersebut.


Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

15 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

Hakim MK Anwar Usman tampak menggunakan inhaler ketika menangani sidang sengketa pemilu 2024 pada hari ini.