TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar penegak hukum segera mencekal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Timah (Persero) Tbk, (TINS) yang disebut-sebut merugikan negara Rp 271 triliun. Dorongan pencekalan itu ditujukan agar para pihak yang terlibat dalam kasus itu beserta keluarganya tidak melarikan diri.
"Saya mendukung Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan surat pencekalan bagi siapa pun yang terindikasi kuat terlibat, termasuk para direksi dan keluarganya," kata Rieke saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa, 2 April 2024.
Rieke menjelaskan, orang yang membawa kabur uang korupsi dalam kasus tersebut bisa berpotensi melarikan diri ke mana pun. "Bisa juga operasi wajah dan sebagainya," tuturnya.
Menurut Rieke, hasil korupsi kerap dititipkan oleh pelaku kepada keluarga. Oleh sebab itu, dia meminta Kejaksaan Agung turut mencekal keluarga para pihak yang terduga terlibat agar meminimalisir aset yang dibawa lari ke luar negeri.
"Biasanya, suka ada yang titip-titip kepada keluarganya," ujarnya.
Lebih lanjut, politikus PDIP itu mendesak agar Kejaksaan Agung turut menyelidiki segala potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.
Tak hanya itu, Rieke juga mengharapkan agar pengusutan kasus ini tak sebatas tertuju pada sektor swasta, melainkan harus juga menyasar pada internal PT Timah maupun kementerian dan lembaga yang bersangkutan.
Menanggapi pernyataan Rieke itu, Direktur Utama PT Timah (TINS) Ahmad Dani Virsal menyampaikan jajaran direksi perusahaannya akan mengikuti proses penegakan hukum.
"Ya, kami taat. Apa pun yang diimbau oleh aparat penegak hukum akan kami ikuti," ujar Ahmad saat ditemui wartawan usai RDP selesai.
Dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk, Kejaksaan Agung telah menetapkan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam perkara korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun itu.
Menurut Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) keduanya diduga hanya sekadar operator dalam korupsi tambang timah senilai ratusan triliun ini. Keduanya diduga bekerja untuk aktor intelektual di belakang mereka.
"Mereka sepertinya hanya operator dan penampung hasil kejahatan tambang tersebut. Ada aktor dan 'bos besar' yang bermain di belakang," ujar Ketua Lemtaki, Edy Susilo, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Maret 2024.
Terbaru, Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Robert Bonosusatya sebagai saksi dalam kasus rasuah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Hal ini berkaitan dengan hubungan Robert dengan PT Refined Bangka Tin dalam kasus tersebut.
Pilihan Editor: Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global