TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta kini tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pada Kamis, 28 Maret 2024, di Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Perumusan RUU DKJ merupakan implikasi dari lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dengan begitu, status Jakarta mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta disingkat DKJ. Adapun Ibu kota negara baru direncanakan akan berpindah ke Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dengan menyandang status sebagai Ibu Kota Negara (IKN).
Di sisi lain, meski RUU DKJ telah disahkan, namun Presiden Joko Widodo alias Jokowi masih harus menerbitkan keputusan presiden (Keppres) sebelum ibu kota secara resmi pindah dari Jakarta ke IKN Nusantara.
Menurut Ketua Badan Legislatif DPR RI, Supratman Andi Agtas, muatan materi dalam UU DKJ terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal. Salah satu garis besar materi kebijakannya adalah mengenai pemberian 15 kewenangan khusus bagi pemerintah Daerah Khusus Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Lantas, bagaimana nasib Jakarta setelah tak jadi ibukota? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Selanjutnya: Jakarta tetap Memiliki Kekhususan?...