Menurut Tony, baik kontra flow, buka-tutup arus dan rekayasa lainnya memang merupakan rekayasa lalu lintas yang sifatnya responsif terhadap demand. Dengan adanya IT dan CCTV yang ada, kata Tony, semuanya bisa memotret berapa demand yang harus dilayani.
"Ini sudah semakin bagus, tapi kami dari MTI meminta untuk tidak hanya Jasa Marga, tapi juga semua BUJT, karena melayani arus mudik dan balik negara."
Sekretaris Jenderal MTI Haris Muhammadun menambahkan, sudah saatnya Indonesia mengadopsi kecanggihan teknologi informasi untuk mengatur batas waktu bagi pemudik yang menggunakan rest area. Seperti misalnya jika pemudik diketahui berada di rest area lebih dari 30 menit, maka akan dikenakan penalti.
"Artinya bagi yang lebih dari setengah jam, kena penalti, tapi kan gak ada instrumen itu," ujarnya.
Dia menyayangkan bahwa selama ini pemerintah hanya memberikan imbauan, tanpa mengeluarkan kebijakan yang tegas. "Nah, ini kan hanya imbauan, imbauan, imbauan. Announce saja. Itu yang gak mungkin bisa ditaati oleh teman-teman pemudik."
Pilihan Editor: Dalam Sehari, Jokowi Gelontorkan PMN Rp9,5 Triliun untuk 2 BUMN