TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama arus mudik dan arus balik pada lebaran 2024/1445 H.
Pemerintah memprediksi jumlah pemudik pada 2024 mencapai 193,6 juta orang atau sebesar 71,7 persen dari jumlah penduduk. Menggunakan berbagai sarana transportasi darat, laut, dan udara.
Dilansir dari laman menpan.go.id, untuk mudik dengan transportasi darat terutama bagi pengendara kendaraan pribadi harus memperhatikan peraturan lalu lintas yang menerapkan sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang (contraflow) dan sistem ganjil genap. Berikut penjelasan dari istilah-istilah tersebut dan istilah lalu lintas yang kerap digunakan saat mudik.
1. Sistem Satu Arah (One Way System)
Dilansir dari laman auto2000, sistem one way merupakan rekayasa lalu lintas yang mengubah jalan yang semula dari 2 arah menjadi satu arah untuk mengurangi volume antrian dari kendaraan yang akan melintas. Penerapannya adalah dengan meningkatkan kapasitas jalan sehingga lebih banyak kendaraan yang melintas dalam beberapa ruas jalan ke arah tertentu.
2. Contraflow (Contraflow System)
Dilansir pada laman yang sama, contraflow merupakan sistem rekayasa lalu linta yang mengubah arah laju kendaraan dari arah normal menjadi sebaliknya. Penerapannya dilakukan dengan merekayasa jalan dengan melakukan pemecahan jalan ke arah tertentu menuju arah yang berlawanan.
3. Sistem ganjil genap dapat dipahami sebagai sistem rekayasa lalu lintas yang mengharuskan pengendara untuk menyesuaikan nomor polisi pada kendaraan dengan tanggal di hari mereka berkendara.
Misalnya, jika berkendara pada 11 April 2024, maka yang bisa melewati jalan dengan aturan ganjil genap, hanya kendaraan dengan nomor polisi ganjil. Sebaliknya, jika berkendara pada 12 April 2024, maka kendaraan yang bisa melewati jalan dengan aturan ganjil genap, hanya kendaraan yang dengan nomor polisi genap.
AULIA SABRINI SARAGIH I RENO EZA MAHENDRA
Pilihan Editor: Catat, Ini Jadwal Contraflow, One Way, dan Ganjil genap Arus Mudik Lebaran 2024