TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi telah menyetujui 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) baru, termasuk pengembangan kawasan terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) dan Proyek Green Area dan Eco-City di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) Banten.
Menurut Jokowi, keempat belas proyek PSN baru tersebut sepenuhnya didanai oleh swasta dan tidak menggunakan uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Ini sudah disetujui oleh presiden," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Presiden pada 18 Maret 2024.
Pengembangan kawasan terpadu BSD diperkirakan akan menyerap investasi hingga Rp 18,54 triliun, dengan fokus utama pada Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di bidang pendidikan, biomedis, dan digital dalam area seluas 59,6 hektare.
Pengembangan kawasan terpadu di BSD tidak mencakup seluruh kawasan BSD, tetapi hanya sebagian kecil dengan luas 59,6 hektare. Pengembangan ini akan terutama difokuskan pada sektor pendidikan, biomedis, dan digital.
Sementara itu, Proyek Green Area dan Eco-City di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) Banten diperkirakan akan menghabiskan biaya investasi sebesar Rp 65 triliun dengan luas area pengembangan sekitar 1.756 hektare. Kawasan ini akan dikenal dengan nama "Tropical Coastland" dan diharapkan menjadi destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau untuk meningkatkan daya tarik bagi wisatawan.
Pengertian PSN
Proyek Strategis Nasional ini merupakan program infrastruktur yang menjadi andalan pemerintahan Jokowi. Proyek-proyek ini dianggap strategis dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meratakan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memajukan daerah.
Proyek-proyek yang masuk dalam kategori PSN termasuk pembangunan infrastruktur jalan tol, sarana dan prasarana kereta api, pembangunan dan revitalisasi bandara, program pembangunan satu juta rumah, kilang minyak, bendungan, kawasan ekonomi khusus, pariwisata, smelter, serta proyek-proyek di sektor pertanian dan kelautan.
Pemerintah juga telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional untuk proyek-proyek yang berkaitan langsung dengan kepentingan umum.
Instruksi ini ditujukan kepada pejabat di tingkat pusat dan daerah untuk mengatasi masalah dan hambatan, serta mengambil kebijakan-kebijakan yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Instruksi tersebut juga memberikan panduan tentang tindakan-tindakan yang dapat diambil untuk mengatasi masalah dan hambatan, termasuk pengambilan keputusan diskresioner untuk menangani masalah yang bersifat konkret dan mendesak, serta menyempurnakan, mencabut, atau mengganti ketentuan peraturan perundang-undangan yang menghambat percepatan pelaksanaan PSN.
Empat Kriteria Utama PSN
Dilansir dari kppip.go.id, setidaknya terdapat empat kriteria utama. Di antaranya adalah kriteria dasar, kriteria strategis, kriteria operasional, dan kriteria tambahan.
Kriteria Dasar dan Strategis digunakan untuk memilih proyek-proyek infrastruktur yang pantas menjadi bagian dari PSN. Misalnya, setiap proyek harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta memiliki nilai strategis yang berdampak pada perekonomian, kesejahteraan sosial, dan kedaulatan nasional.
Sementara Kriteria Operasional dan Tambahan digunakan untuk mengevaluasi keberadaan suatu proyek dalam daftar PSN. Misalnya, konstruksi proyek harus dimulai paling lambat sebelum kuartal III tahun 2019 atau mencapai Financial Close sebelum Kuartal III Tahun 2019 (untuk proyek yang melibatkan Badan Usaha).
Setiap proyek juga harus memiliki penanggung jawab proyek yang jelas, dan Kementerian terkait harus berkomitmen untuk melaksanakan proyek tersebut (dengan rencana aksi dan jadwal yang jelas).
Pengamat kebijakan publik dari PH&H Public Policy Interest Group Agus Pambagyo turut menyoroti soal ini. “Ada-ada saja pemerintah ini, masak proyek swasta diberikan fasilitas PSN dengn alasan supaya ekonomi DKI Jakarta setelah tidak jadi ibu kota bisa tetap berkembang ekonominya,” katanya kepada Tempo.co, Senin, 25 Maret 2024.
“Gombal banget. BSD dan PIK 2 itu sudah berkembang baik dengan swasta mengelola. Ini patut diduga akal-akalan karena investor keduanya menjadi pendukung investasi di IKN,” kata Agus Pambagyo.
ANANDA BINTANG I ANNISA FEBIOLA
Pilihan Editor: Profil Aguan dan Eka Tjipta Widjaja, Pemilik PIK dan BSD yang Masuk PSN Jokowi