TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati setuju dengan usulan pencabutan izin usaha SPBU yang berlaku curang. Hal ini seiring ditemukannya sejumlah kasus SPBU nakal, mulai dari mencampur Pertalite dengan air hingga memasang alat di dispenser untuk mengurangi takaran. SPBU nakal marak ditemukan saat musim mudik Lebaran. Kondisi itu membuat resah masyarakat hingga muncul dorongan penerapan sanksi pencabutan izin.
"Saya sepakat sekali, harus ada ketegasan terhadap SPBU yang melakukan kecurangan," kata Nicke dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR, Kamis, 28 Maret 2024.
Kendati begitu, pencabutan izin usaha SPBU tidak bisa dilakukan begitu saja. Nicke mengatakan, ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan. Salah satunya, Pertamina harus memastikan ketersediaan bahan bakar minyak atau BBM di daerah tersebut tetap terjamin ketika izin usaha SPBU dicabut.
"Jadi, sebelum ada pengusaha baru yang menggantikan, perlu ada temporary facility yang kita sediakan," ujar Nicke. "Ketegasan itu perlu, tapi kita harus menjaga dan menjamin bahwa penutupan (SPBU) tersebut tidak mengganggu distribusi BBM kepada masyarakat."
Adapun menurut Anggota Komisi VI Mufti Anam, kecurangan-kecurangan di SPBU terjadi karena pengawasan Pertamina tidak optimal sehingga pengusaha punya celah berlaku nakal.
"Ada SPBU di Bekasi, bensin dicampur air. Motor dan mobil mogok tidak jauh dari situ. Kalau SPBU melakukan itu, artinya sudah dilakukan jauh hari dan mungkin tidak ada kontrol Pertamina untuk pengawasan," kata Mufti. "Ke depan, kami harap bisa diambil langkah serius."
Kasus SPBU nakal bermunculan menjelang mudik Lebaran 2024. Tim Kementerian Perdagangan menemukan switch di tiga dari delapan dispenser ketika memeriksa pompa bensin bernomor 34.41345 di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Alat tersebut digunakan untuk mengatur agar dispenser mengucurkan BBM kurang dari takaran seharusnya, sehingga merugikan konsumen.
Kementerian Perdagangan dan Kepolisian bertindak sigap dengan langsung menyegel SPBU nakal tersebut. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas pun memastikan pihaknya bakal mengecek SPBU di seluruh provinsi agar tidak merugikan para pemudik.
"Pelaku-pelaku SPBU yang curang saya minta dihentikan segera karena itu sangat merugikan,” kata Zulhas di Kabupaten Bandung, Selasa, 26 Maret 2024.
Tak cuma itu, sebelumnya, warga Kota Bekasi juga dihebohkan adanya Pertalite dicampur air saat membeli BBM di SPBU 34.17.106 Jalan Juanda No. 100, Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Sejumlah warga yang membeli Pertalite pada Senin, 25 Maret 2024, bingung ketika kendaraan mereka tiba-tiba mogok.
Seorang pengemudi mobil Honda Jazz, Edi, 57 tahun mengatakan dia mengisi BBM jenis Pertalite sebanyak 10 liter di SPBU tersebut. Saat baru melaju sekira 1 kilometer, kendaraannya tiba-tiba mengalami mati mesin. Ketika diperiksa di bengkel, ketahuan bahwa BBM yang digunakan bercampur air.
Belakangan, Pertamina mengkonfirmasi pertalite di SPBU 34.17.106 Jalan Juanda No. 100, Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi terkontaminasi air. Ooperasional SPBU pun dihentikan sementara untuk dilakukan pengecekan terhadap seluruh tangki BBM.
"Pihak SPBU bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan kendaraan dan mengganti BBM kendaraan konsumen dengan Pertamax," kata Area Manager Communication Pertamina Regional Jawa Barat, Eko Kristiawan, dalam keterangannya, Selasa, 26 Maret 2024.
Selama penghentian operasional SPBU 34.17106 Kota Bekasi, sebagai alternatif sementara masyarakat dapat melakukan pengisian BBM di SPBU 34.17135 di Jalan KH. Agus Salim No. 108 atau SPBU 33.17101 di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bekasi.
RIRI RAHAYU | ADI WARSONO
Pilihan Editor: Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan