"Kita uji coba sekali lagi, apakah itu mempersulit, apa bisa dilaksanakan atau tidak," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/7).
Sebelumnya ekspor rotan terbuka dilakukan oleh siapa saja dengan ketentuan rasio pasokan dalam negeri dan ekspor 30:70 persen. Kuota ekspor diberikan 30 persen dari jumlah yang telah dipasok ke pasar dalam negeri.
Baca Juga:
Namun dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 tahun 2005 tentang Ekspor Rotan memberikan izin ekspor rotan hanya bagi eksportir yang berada di sentra produksi rotan seperti di Kalimantan dan Sulawesi. Sementara rotan yang dihasilkan di luar sentra produksi rotan seperti di Jawa hanya boleh dijual ke industri dalam negeri.
Menurut Diah, pemerintah harus memastikan agar ketentuan ekspor rotan tidak terlalu longgar namun tetap terkontrol. "(Aturan) tidak terlalu ketat, sehingga tetap memberi kesempatan kepada petani," tambahnya.
Ditemui dalam rapat kerja komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta Senin lalu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan revisi aturan ekspor rotan sedang dalam tahap finalisasi dan akan dikeluarkan dalam waktu dekat. "Sudah dibuat, tinggal ditandatangani," kata dia.
Sebelumnya Ketua Asosiasi Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia Ambar Tjahyono mengatakan revisi menilai revisi aturan ekspor rotan diskriminatif karena membuat pengusaha rotan di Jawa tidak boleh melakukan kegiatan ekspor. Ambar khawatir aturan baru ini akan menimbulkan masalah dan terjadi penolakan di lapangan.
VENNIE MELYANI