TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PUPR mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di empat pelabuhan. Empat pelabuhan penyeberangan utama, yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno memprediksi akan terjadi peningkatan volume kendaraan di sektor penyeberangan.
Baca Juga:
"Maka dari itu diperlukan pengaturan, khususnya di pelabuhan-pelabuhan utama," kata dia melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024.
Pengaturan itu dilakukan seiring dengan pengaturan lalu lintas di ruas jalan tol dan non-tol saat libur Idul Fitri 2024. Hendro menjelaskan, ada beberapa pelabuhan bantuan yang akan digunakan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik.
Aturan itu termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H yang berisi:
Selanjutnya: 1. Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan....