TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan soal pemberlakuan pembatasan impor barang bawaan penumpang dari luar negeri. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menurut permendag itu, barang bawaan yang melebihi batas maksimal dan tujuannya untuk dijual kembali, harus membayar pungutan bea cukai. Hal tersebut lantaran saat ini sedang marak usaha jasa titip atau jastip barang dari luar negeri.
Jasa ini biasanya dilakukan oleh orang-orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri dan sengaja berkunjung ke pusat-pusat perbelanjaan yang sebagian sulit didapatkan di Indonesia.
Berbagai produk jastip tersebut dibawa oleh penumpang yang dimasukkan ke dalam koper tanpa melewati proses pengiriman barang dan terhindar dari pungutan bea cukai.
Barang dari luar negeri yang dibatasi
Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan mengatakan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dijadikan buah tangan atau oleh-oleh tak akan dikenakan pungutan bea cukai.
Namun, dia menyampaikan barang yang dikenakan pungutan bea cukai merupakan barang yang melewati batas ketentuan seperti dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, lima unit barang elektronik dengan total harga 1.500 dolar AS.
"Kalau beli baru, dijual lagi kena. Kalau buat dagang kan harus ada kardusnya, bonnya. Kalau buat oleh-oleh kan enggak pakai kardus," ujar Zulkifli di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Kamis, 14 Maret 2024.
Selain itu, barang mewah yang dibeli dari luar negeri seperti tas dan jam tangan dengan kemasan lengkap dan bukti pembayaran akan dikenakan pungutan. "Jadi kalau belanja, masuk sini dikenakan. Kalau saudara beli tas Chanel buat di sini, ya sama bea cukai dikenakan pungutan," katanya.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.
Pokok peraturan yang diterapkan Bea Cukai Soetta adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.
Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlah muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.
Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per penumpang, dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang.
Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 dolar AS. Lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang.
Peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.
ANTARA
Pilihan Editor: Menteri Zulkifli Hasan Jamin Barang Bawaan untuk Oleh-oleh Tak Bayar Bea Cukai, tapi 'Jastip' Tetap Kena