TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dijadikan buah tangan atau oleh-oleh tidak akan dikenakan pungutan bea cukai. Hal ini dikatakannya menanggapi banyaknya keluhan atas pemberlakukan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang membatasi barang tentengan impor.
Zulkifli mengatakan, yang dikenakan pungutan bea cukai adalah barang yang melewati batas maksimal barang bawaan yaitu dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, serta lima unit barang elektronik dengan total harga 1.500 dolar AS.
"Kalau beli baru, dijual lagi kena. Kalau buat dagang kan harus ada kardusnya, bonnya. Kalau buat oleh-oleh kan enggak pakai kardus," ujar Zulkifli di Jakarta, Kamis lalu, 14 Maret 2024.
Banyak pelancong yang nyambi sebagai pemain bisnis jasa titip atau jastip barang dari luar negeri terkena imbas ketentuan baru ini. Berbagai produk jastip tersebut dibawa oleh penumpang dan dimasukkan ke dalam koper tanpa melewati proses pengiriman barang dan terhindar dari pungutan bea cukai.
Menurut Zulkifli, barang mewah yang dibeli dari luar negeri seperti tas dan jam tangan dengan kemasan lengkap dan bukti pembayaran akan dikenakan pungutan.
"Jadi kalau belanja, masuk sini dikenakan. Kalau saudara beli tas Chanel buat di sini, ya sama bea cukai dikenakan pungutan," katanya.
Pemberlakukan ketentuan mulai 10 Maret 2024 ini sudah "makan" korban. Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta telah menyita ratusan barang bawaan dari 21 penumpang selama tiga hari berlakunya aturan pembatasan impor barang bawaan penumpang. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah diterapkan mulai 10 Maret 2024.
Sebanyak 20 pasang sepatu disita dari 4 penumpang. Selain itu ada 14 tas disita dari 2 penumpang karena melebihi batasan 2 keping per penumpang. Sebanyak 490 biji pakaian juga disita dari 9 penumpang, dan 705 biji berbagai jenis kosmetik dari 4 penumpang, di mana batasnya hanya 20 keping per penumpang. Petugas juga menyita 29 biji berbagai jenis obat dan suplemen dari 2 penumpang karena nilai maksimal bawaan (FOB) maksimal US$ 1.500 per penumpang.
Sebelumnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta memusnahkan 2.500 lebih kotak roti milk bun asal Thailand dari 33 penindakan selama Februari 2024. Makanan tersebut merupakan barang 'jastip' yang akan dijual lagi.
ANTARA
Pilihan Editor Soal Minyak Makan Merah, Ini Kata Jokowi sampai Teten