“Nah sekarang diatur yang beli kurang lebih 2 pasang. Kalau dulu berapa saja kan harus bayar. Permendag ini membantu, kalau membeli 2 pasang tidak apa-apa,” ucap Zulkifli Hasan.
Saat ditanya mengenai bagaimana aturan terhadap jemaah haji yang membawa oleh-oleh apakah juga dikenakan pajak, Zulhas mengatakan tidak, untuk oleh-oleh diperbolehkan dengan catatan tidak dijual lagi. Hal itu juga bisa dilihat dari barangnya apakah ada kardus baru.
“Kalau dibagi-bagi tidak apa-apa. Ini kan yang beli baru untuk dijual lagi kena (pajak),” ujarn Zulhas.
Zulhas mengatakan. Jika pembelian disertai kantong dan nota pembayaran, maka harus dikenakan pajak.
Mengutip Permendag itu, ada beberapa barang dengan maksimum yang boleh dibawa dari luar negeri ke dalam negeri, antara lain untuk telepon selular, komputer genggam dan komputer tablet maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu satu tahun, tas maksimal 2 buah per orang, dan alas kaki maksimal 2 orang.
Pilihan Editor: Bantah Gusur Paksa Warga, Kepala Otorita IKN: Ramadan Ini Kita Beribadah Dulu