TEMPO.CO, Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membantah adanya penggusuran paksa warga lokal. Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan selama bulan Ramadan ini tak ada penggusuran untuk pembangunan ibu kota baru.
"Bulan Ramadan ini kita beribadah dulu," ujar Bambang saat ditemui di Hotel Kempinski Jakarta pada Kamis, 14 Maret 2024.
Kendati demikian, ia tak menampik penggusuran akan dilakukan untuk melancarkan pembangunan proyek strategis nasional ini. Tetapi, ia berjanji tak akan melakukan relokasi warga secara semena-mena. Pemerintah, ucapnya, akan mengedepankan dialog dan komunikasi kepada warga.
Deputi Otorita IKN Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Alimuddin menyatakan pemerintah akan melindungi hak-hak masyarakat adat di wilayah IKN. "Masyarakat adat, Badan Otorita yang melindungi. Kalau ada yang bilang masyarakat adat digusur, itu hoax," ucapnya.
Namun, apabila tanah warga terbukti tidak berizin atau tidak sesuai dengan tata ruang IKN, dia menekankan setiap warga wajib mematuhi kebijakan negara. Mekanismenya akan dilakukan sesuai tata cara pembebasan lahan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Alimuddin menjelaskan prosedur ganti rugi untuk warga yang terkena penggusuran akan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Berdasarkan beleid itu, ia berujar ada beberapa tata cara antara lain ganti rugi berupa uang atau lahan. "Jadi intinya tidak ada kesewenang-wenangan, nanti akan ada sosialisasi dulu," kata dia.
Sebelumnya, Sebanyak 16 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengungkapkan terjadinya ancaman kepada warga lokal di kawasan IKN oleh pemerintah untuk mengambil alih tanah masyarakat atas nama pembangunan.
Akademisi Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Herdiansyah Hamzah yang mewakili koalisi itu mengungkapkan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, mengancam warga melalui surat Surat Nomor 179/DPP/OIKN/III/2024. Surat itu dikirimkan kepada warga pada 4 Maret 2024 yang menyatakan adanya pelanggaran oleh warga atas pembangunan yang tidak berizin dan atau tidak sesuai dengan tata ruang IKN.
Dalam surat itu, Badan Otorita IKN meminta kepada warga agar segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang IKN dan peraturan perundang-undangan. Pemerintah memberikan batas waktu kepada warga untuk meninggalkan wilayah tersebut dalam 7 hari.
Badan Otorita menjadikan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN sebagai dasar pembongkaran paksa bangunan masyarakat lokal dan masyarakat adat. Menurut Herdiansyah, aturan ini pun merupakan produk hukum yang dibuat tanpa melibatkan masyarakat sebagai pemilik sah wilayah.
Koalisi Masyarakat Sipil pun menilai cara yang dilakukan Badan Otorita IKN ini merupakan bentuk intimidasi yang menyebar teror dan ketakutan kepada warga. Herdiansyah mengatakan pemerintah telah berupaya melakukan memaksa masyarakat adat dan masyarakat lokal untuk meninggalkan tanah leluhur yang menjadi ruang hidup mereka.
Pilihan Editor: Cerita Ridwan Kamil Ditunjuk Jokowi jadi Mandor Proyek IKN: Tugas Berat, yang Boleh Menonjol Hanya Istana Presiden