5. Mobilitas Pemudik Berpotensi Capai 193,6 Juta Orang, Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang saat Mudik Lebaran
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkolaborasi dengan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di masa mudik Lebaran 2024.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyatakan pembatasan operasional angkutan barang ini dilakukan karena angka mobilitas pemudik yang berpotensi mencapai 193,6 juta orang saat libur Lebaran nanti.
"Melalui SKB ini perjalanan pada masa libur Lebaran akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bersama," kata Hendro dalam keterangannya, Kamis, 14 Maret 2024.
Berita selengkapnya baca di sini.
Pilihan Editor: Cerita Ridwan Kamil Ditunjuk Jokowi jadi Mandor Proyek IKN: Tugas Berat, yang Boleh Menonjol Hanya Istana Presiden