TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkolaborasi dengan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di masa mudik Lebaran 2024.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyatakan pembatasan operasional angkutan barang ini dilakukan karena angka mobilitas pemudik yang berpotensi mencapai 193,6 juta orang saat libur Lebaran nanti.
"Melalui SKB ini perjalanan pada masa libur Lebaran akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bersama," kata Hendro dalam keterangannya, Kamis, 14 Maret 2024.
Menurut dia, peraturan pembatasan operasional ini perlu untuk dilakukan, karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah saat mudik Lebaran, baik di jalan tol maupun non-tol. Dengan adanya aturan ini, ia menilai lalu lintas menjadi lancar meskipun tingginya mobilitas.
"Perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas, karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di tol maupun non tol," ujar Hendro.
Pembatasan operasional angkutan barang ini bakal efektif diterapkan pada 5 April 2024 sampai 16 April 2024. Hendro menuturkan, pembatasan operasional ini menyasar pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Selain itu, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan juga turut dibatasi operasional pengangkutannya.
Selanjutnya: Sementara itu, kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak....