Sementara itu, kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, dan barang pokok masuk dalam kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini. "Namun kendaraan itu harus dilengkapi dengan surat muatan," ucap Hendro.
Adapun surat muatan tersebut harus meliputi beberapa ketentuan, seperti surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama, dan alamat pemilik barang, yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan pergerakan masyarakat saat Lebaran tahun ini berpotensi mencapai 71,7 persen dari total penduduk Indonesia. Alias sebanyak 193,6 juta orang akan bergerak di seluruh Indonesia. Angka itu meningkat dibanding lebaran tahun lalu, yang mencapai 123,8 juta orang.
Hasil perhitungan itu didapat dari kolaborasi antara Kementerian Perhubungan lewat Badan Kebijakan Transportasi, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan melibatkan pakar serta akademisi bidang transportasi. Mereka membuat survei potensi pergerakan masyarakat selama Lebaran 2024.
Budi Karya mengatakan telah menyiapkan langkah antisipasi terkait peningkatan tren potensi pergerakan masyarakat saat Lebaran 2024. Antisipasi tersebut meliputi operasional, kebijakan dalam pengendalian, pengaturan transportasi, dan penanganan komprehensif bersama pihak-pihak terkait.
Budi Karya menambahkan Kemenhub juga bakal menerapkan kebijakan efektif untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan pemudik. Sebab, menurut Budi Karya, adanya lonjakan pemudik saat lebaran ini membuat kepadatan di simpul dan ruas jalan. Nantinya antisipasi yang dilakukan melalui pola perjalanan, pola transportasi, dan pola lalu lintas.
Pilihan Editor: Presiden Jokowi Ajak Warga Gunakan Minyak Makan Merah, Apa Itu?