TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia (INACA) Bayu Sutanto mengatakan setiap maskapai penerbangan sudah mempunyai kesiapan untuk memantau aktivitas pesawat dan penerbangnya. Sistem keamanan itu mereka sebut Flight Data Monitoring (FDM).
“Sehingga semua yang dilakukan crew atau pilot dan aktivitas gerakan pesawat akan terpantau,” kata dia saat dihubungi Tempo pada Rabu, 13 Maret 2024.
Menurut standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau ICAO, FDM wajib bagi sebagian besar operator pesawat besar. FDM membantu operator dan pilot untuk memprediksi serta mencegah masalah atau bencana. Sistem ini mampu mengungkap masalah dengan prosedur, peralatan, dan sistem standar.
Pada 25 Januari lalu, pilot tertidur bersamaan dengan kopilot di penerbangan Batik Air ID-6723 sehingga penerbangan melenceng dari jalur. Pesawat itu seharusnya terbang dari Kendari menuju Jakarta. Namun, terlambat sekitar setengah jam karena pilot dan kopilot tidur sekitar 28 menit saat sedang terbang.
Menyoroti peristiwa itu, Bayu menjelaskan selain monitoring lewat FDM, monitoring seharusnya juga dilakukan dengan mengecek kondisi petugas mereka. Istilah itu sering disebut Fatigue Management. Petugas dapat dicek terlebih dahulu jadwalnya dan melakukan medical check reguler sesuai batasan jam terbang.
“Selain itu, audit atau pengawasan yang konsisten, tentunya baik dari internal auditor maupun authority auditor,” ucap Bayu.
Kementerian Perhubungan telah memberikan peringatan keras kepada maskapai Batik Air terkait insiden pilot dan kopilot yang tertidur saat penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, menyatakan bahwa mereka akan melakukan investigasi dan meninjau operasi penerbangan malam di Indonesia terkait manajemen risiko kelelahan bagi Batik Air dan operator penerbangan lainnya.
“Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap night flight operation di Indonesia soal manajemen risiko atas kelelahan untuk Batik Air dan seluruh operator penerbangan,” katanya.
Sebelumnya, hasil penyelidikan KNKT menemukan bahwa pilot dan kopilot pesawat BTK6723 Batik Air A320 registrasi PK-LUV tertidur saat penerbangan Kendari-Jakarta pada 25 Januari 2024. Hal ini menyebabkan pesawat keluar dari jalur penerbangan dan masuk ke langit Cianjur, Sukabumi. Berdasarkan pemeriksaan KNKT, kelelahan adalah penyebab tertidurnya pilot dan kopilot.
Pengamat penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia Gerry Soejatman mengatakan permasalahan pilot fatigue memerlukan analisis dan solusi yang lebih berfokus pada kualitas daripada kuantitas. Untuk mengatasi hal ini, penting bagi perusahaan untuk memiliki kesadaran yang tinggi. Gerry menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap pilot agar mereka dapat memberikan informasi yang lengkap. Dengan begitu, perusahaan dapat mencari solusi yang lebih holistik.
Namun, jika pilot fatigue disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pilot yang tidak bertanggung jawab, Gerry menyatakan bahwa sanksi disipliner dari maskapai adalah hal yang wajar. Namun, perlu diperhatikan bagaimana perusahaan merespons pengakuan pilot yang mengeluhkan kurangnya waktu istirahat yang memadai.
Pilihan Editor: Harga Bahan Pangan Tinggi di Awal Ramadan