TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan Pemerintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi tengah mematangkan aturan izin tambang asing.
Arifin menyampaikan ini usai rapat terbatas dengan Jokowi dan sejumlah menteri lain di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu pagi, 13 Maret 2024. Isu yang dibahas mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga:
"Masih dimatengin. (Targetnya) Mudah-mudahan cepet lah," kata Arifin ditemui usai rapat.
Arifin tidak mengelaborasi lebih lanjut keterangangannya saat ditanya apakah revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 untuk mengakomodasi izin perpanjangan PT Freeport Indonesia.
Beberapa menteri lain, yang juga tampak di pintu keluar Istana Negara sekitar pukul 9.30 WIB hingga 10.30 WIB juga tidak memberi keterangan. Beberapa di antaranya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
PT Freeport Indonesia sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat bertemu dengan Chairman and Chief Executive Officer Freeport-McMoRan Inc. (FCX) Richard Adkerson di Hotel Waldorf Astoria, Washington DC, Amerika Serikat, Selasa, 14 November 2024. Dalam pertemuan itu, Jokowi menyetujui untuk memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 20 tahun selepas berakhirnya izin usaha pertambangan khusus (IUPK) di tambang Grasberg, Papua pada 2041.
Dalam kesempatan terpisah beberapa waktu lalu, Arifin menuturkan penghapusan tenggat waktu permohonan perpanjangan kontrak saat ini tengah diselesaikan lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Ya ini kan kasusnya untuk Freeport, nanti kita bisa refer ke yang lain kalau memang itu bisa memberi manfaat tambahan buat negera,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2024.
Arifin mengatakan, terlepas dari revisi aturan itu, Freeport dan beberapa pemegang izin usaha tambang lainnya mesti komit untuk menjalankan kewajiban hilirisasi mineral logam di dalam negeri saat ini.
Kesepakatan Baru Freeport
Sesuai kesepakatan baru yang diteken di Washington, Indonesia akan menambah kepemilikan sahamnya di PTFI sebesar 10 persen sehingga total saham RI naik menjadi 61 persen. Kepemilikan saham mayoritas PTFI saat ini dipegang oleh pemerintah Indonesia sebesar 51,2 persen dan sisanya digenggam Freeport McMoRan.
Saham milik pemerintah itu tertuang dari kepemilikan 26,24 persen PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID dan 25 persen PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM). Saat ini, saham PT IPMM 100 persen dimiliki oleh MIND ID. Untuk mengalihkan bagian saham ke BUMD Papua, MIND ID akan melepas sahamnya di PT IPMM sebesar 40 persen.
DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Alasan Makan Siang Gratis Dibahas Pemerintah, Bappenas: Mencontoh Negara Maju