TEMPO.CO, Jakarta - PT MRT Jakarta menyatakan bahwa perusahaan tersebut akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenai penggunaan tiket berbasis akun atau account based ticketing (ABT). Tuhiyat, Direktur Utama PT MRT Jakarta menjelaskan bahwa wewenang MRT Jakarta hanya terbatas pada pengaturan sistem yang diperlukan dalam implementasi ABT.
“Kalau itu sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi, kalau kami kan tinggal sistem aja yang kami atur,” kata Tuhiyat saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta.
Tuhiyat menjelaskan bahwa tiket berbasis akun diciptakan untuk membedakan antara tarif standar untuk transportasi yang terintegrasi dengan biaya yang dikeluarkan oleh pelanggan dalam kategori khusus. Dia juga menyebut PT JakLingko Indonesia sebagai entitas yang akan memperkenalkan ABT tersebut secara resmi. MRT Jakarta telah memulai upaya penyuluhan dengan mendistribusikan pamflet di berbagai stasiun kereta Ratangga.
Corporate Secretary & Legal Group Head PT JakLingko Indonesia Kevin Haikal Transjakarta sedang mengganti secara bertahap pembaca Tab On Bus (TOB) untuk layanan Non-BRT dan Tap on Mikrotrans (TOM) untuk Mikrotrans. Proses penggantian ini bertujuan untuk memungkinkan implementasi layanan PAYG dan tarif terintegrasi di seluruh jaringan Transjakarta.
Selain itu, Kartu Uang Elektronik (KUE) dari lembaga keuangan tetap dapat digunakan untuk perjalanan dengan transportasi umum. Mengenai perencanaan perbedaan tarif dengan tiket berbasis akun, Kevin dari JakLingko Indonesia menjelaskan bahwa perusahaan hanya bertanggung jawab atas aspek teknis dan penerapan teknologi. Sedangkan perbedaan tarif dan kategori khusus merujuk pada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“ABT itu kan memisahkan tarif antara normal dengan lainnya, kayak lanjut usia, student (pelajar), dan lain sebagainya,” ujar Tuhiyat.
Dilansir dari antaranews.com, aplikasi Jaklingko juga sudah diuji coba untuk LRT Jakarta dan Transjakarta. ABT akan diimplementasikan melalui suatu aplikasi yang memanfaatkan kode batang (barcode).
Dengan cara itu, pelanggan tetap dapat menggunakan moda transportasi asalkan saldo tersedia, tanpa tergantung pada keberadaan KUE. Contohnya, jika KUE hilang, pelanggan dapat dengan mudah menggantinya dengan memasukkan kembali nomor kartu ke dalam aplikasi ABT dan saldo yang tersimpan juga tidak akan hilang.
PT JakLingko Indonesia diberi tugas untuk menerapkan ABT dengan tujuan untuk mengidentifikasi pengguna layanan MRT, LRT, dan Transjakarta di Jakarta. Tujuan dari inisiatif ABT ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang siapa yang menggunakan layanan tersebut, karena sebagian besar pengguna sebelumnya menggunakan kartu uang elektronik dan tidak diketahui oleh pihak terkait.
Dengan adanya tiket berbasis akun atau account based ticketing, identitas pelanggan akan akan dapat diidentifikasi. Hal ini karena aplikasi JakLingko nantinya akan terhubung dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
Operasional TJ, MRT, dan LRT membutuhkan dana total sekitar Rp7 triliun setiap tahunnya. Setiap tahun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan sekitar Rp4 triliun untuk menutupi biaya operasional tersebut melalui skema Penyelenggaraan Sistem Operasi (PSO), sehingga harga tiket dapat tetap terjangkau.
SUKMA KANTHI NURANI I MUTIA YUANTISYA
Pilihan Editor: Dishub DKI Sebut Sistem Tiket Berbasis Akun Masih Uji Coba, Penyesuaian Taruf Transportasi Belum Diterapkan