TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan agar biaya program makan siang gratis capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dibiayai dengan dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS, terus bermunculan tanggapan dan kritik.
"Kami mengusulkan pola pendanaannya melalui Bantuan Operasional Sekolah spesifik atau BOS Spesifik atau BOS Afirmasi khusus menyediakan makan siang untuk siswa," kata Airlangga Hartarto sebelum simulasi makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Tangerang pada Kamis, 29 Februari 2024.
Tanggapan terhadap Makan Siang Gratis
1. Tanggapan dari Kementerian Pendidikan
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Iwan Syahril mengatakan belum ada pembahasan program tersebut. "Belum ada pembahasan," kata Iwan saat ditemui usai konferensi pers Rapor Pendidikan di Gedung Kementerian Pendidikan, Jakarta, Selasa 5 Maret 2024.
Iwan mengatakan, Kementerian Pendidikan selama ini melaksanakan program merujuk nota keuangan. Soal makan siang gratis belum ada pembahasan. "Nota keuangan jadi pijakan di Kemendikbudristek sampai saat ini," kata Iwan. "Hanya itu yang bisa saya sampaikan."
2. Federasi Serikat Guru Indonesia
Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI menolak pendanaan makan siang gratis yang diusulkan menggunakan Dana BOS. Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan, usulan tersebut menunjukkan kegagalan memahami tujuan kebijakan dana BOS dan BOS afirmasi.
Retno menjelaskan, tujuan dana BOS digunakan terutama untuk mendanai belanja non-personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar. Dana BOS juga dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Namun, tidak ada satu pun peraturan perundangan yang mengijinkan dana BOS digunakan untuk makan siang gratis setiap hari untuk seluruh peserta didik," kata Retno dalam rilis tertulis FSGI pada Ahad, 3 Maret 2024.
Ia mengatakan selama ini bantuan tersebut digunakan untuk biaya operasional seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku, kertas, alat tulis kantor, dan keperluan lain seperti biaya listrik, air dan perawatan gedung sekolah.
3. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G)
Kepala Bidang Advokasi (P2G), Iman Zanatul Haeri, menolak kebijakan makan siang gratis menggunakan Dana BOS. Alasannya, dana ini untuk membayar gaji guru dan tenaga pendidik honorer. "Sama saja memberi makan gratis siswa dengan cara mengambil jatah makan para gurunya. Sebab, ada guru honorer yang hanya mengandalkan dana BOS,” kata Imam, Sabtu, 2 Maret 2024.
Pembiayaan makan siang gratis seharusnya tidak diambil dari anggaran pendidikan termasuk BOS dari APBN. Sebab, anggaran APBN sekarang, belum mampu menyejahterakan guru. "Anggaran juga belum memperbaiki fasilitas sekolah dan memajukan kualitas pendidikan kita," kata Iman.
YUNI ROHMAWATI | HENDRIK YAPUTRA | ANTARA
Pilihan Editor: Kisruh Soal Program Makan Siang Gratis, Faisal Basri: Perencanaan Acak-acakan