Selama ini proses verifikasi persyaratan untuk kawasan hutan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK, sementara untuk HGU berada di wewenang Kementerian ATR/BPN.
"Saya tidak mau mengatakan akan dihilangkan, tapi ada peluang nanti tiga kementerian yang mempunyai kewenangan untuk ini bisa dipercepat," ucapnya.
Andi berharap nantinya peraturan baru ini dapat menyederhankan proses verifikasi persyaratan kawasan hutan dan HGU. Permentan baru ini, ujarnya, menggabungkan aturan soal peremajaan sawit rakyat, sumber daya manusia, riset, serta sarana dan prasarana.
"Verifikasinya cukup satu kali ketika peremajaan sawit rakyat saja. Pada saat harus mendapatkan dana sarpras, tinggal menggunakan barcode, tidak lagi ada proses verifikasi," katanya.
Dengan begitu, ia menilai proses identifikasi soal status lahan dan status kebun kepemilikan lebih sederhana dan efisien dari segi biaya peremajaan sawit rakyat. Ia menyatakan, bahwa Kementan akan terus berpihak agar peremajaan sawit rakyat di Indonesia bisa terus meningkat, baik secara produksi dan kualitas.
Pilihan Editor: Prabowo Yakin RI Mandiri Pangan 3 Tahun Lagi: Kita Harus Belajar dari India dan Tiongkok