Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beredar Surat Pengosongan Lahan di Tanjung Banun Rempang, Harus Steril pada 4 Maret

image-gnews
Warga Rempang menolak relokasi, 16 Januari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Warga Rempang menolak relokasi, 16 Januari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Batam - Beredar di masyarakat surat peringatan pengosongan lahan di Kawasan Tanjung Banun, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, untuk dijadikan Proyek Rempang Eco-City. Surat dalam bentuk PDF itu dikeluarkan oleh Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah pada 27 Februari 2024.  

"Sesuai dengan dasar tersebut diatas dan hasil pengecekan di lapangan didapati aktvitas penguasaan tanah dan bangunan yang saudara-saudari lakukan atau dirikan masuk kedalam Lokasi Hak Pengelolaan BP Batam," tulis surat tersebut.

Di surat tertulis, dalam rangka percepatan pembangunan rumah relokasi proyek Rempang Eco-City di Lokasi Tanjung Banun, disampaikan surat peringatan pertama dan perintah untuk segera membongkar dan mengosongkan lokasi dimaksud terhitung mulai tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan 4 Maret 2024. Apabila tidak diindahkan maka Tim Terpadu Kota batam akan melakukan pembongkaran tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Serta segala yang timbul akibat penertiban tersebut tidak menjadi tanggung jawab Tim. 

Selah seorang warga Tanjung Banun yang tidak mau disebutkan  namanya mengakui surat tersebut sudah jadi pembicaraan masyarakat. Ia mengatakan surat itu diberikan kepada warga yang memiliki lahan di Tanjung Banun.

"Surat peringatan itu kalau tidak salah ditunjukan untuk yang punya lahan. Kalau saya memang tidak punya tanah di sini," katanya.

Dikonfirmasi terkait beredarnya surat tersebut, Humas BP Batam Tuty Ariastuty belum menjawab pertanyaan yang dikirim Tempo.

"Nanti kami akan buatkan dulu (pers rilisnya)," kata Tuty dalam pesan singkat WhatsApp kepada Tempo, Jumat, 2 Maret 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pejabat Dinas Kominfo Pemko Batam Rudy Panjaitan juga belum menjawab konfrimasi Tempo.

Saat ini upaya relokasi oleh BP Batam terus dilakukan sembari melanjutkan proses pembangunan rumah contoh relokasi yang ada di Tanjung Banun. Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad dalam siaran persnya, 28 Februari 2024 lalu, menegaskan, proses pembangunan rumah contoh Rempang Eco-city sudah 70 persen. 

“Hingga saat ini pun, pendataan terhadap warga terdampak pengembangan Rempang juga terus kami lakukan. BP Batam berharap, tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan apabila program Rempang Eco-City terealisasi,” ujar Sudirman 

Namun demikian masyarakat terdampak Rempang masih banya yang menolak direlokasi untuk kebutuhan Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City. 

YOGI EKA SAHPUTRA

Pilihan Editor: Dukung UMKM, BCA Luncurkan Aplikasi Merchant BCA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

11 hari lalu

Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menargetkan pembangunan empat unit rumah contoh di Kawasan Tanjung Banon bagi warga Rempang
Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

BP Batam menyampaikan pembangunan rumah contoh relokasi untuk warga terdampak PSN Rempang Eco-city sudah rampung. Masyarakat tempatan tegaskan menolak pindah


8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

18 hari lalu

Manggara Sijabat (tengah) menyampaikan pernyataan usai mengikuti sidang aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan


Kepala BP Batam Sebut PSN Rempang Lanjut, Tim Solidaritas: Rudi Abai Suara Masyarakat

41 hari lalu

Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyampaikan rencana lanjutan pengembangan investasi Rempang Eco-city di Hotel Swissbel Batam, Senin 18 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kepala BP Batam Sebut PSN Rempang Lanjut, Tim Solidaritas: Rudi Abai Suara Masyarakat

Tim Solidaritas Nasional menilai Kepala BP Batam tidak kunjung mendengarkan permintaan masyarakat Rempang.


Divonis Bersalah, 34 Warga Rempang Lanjutkan Perjuangan Menolak PSN Rempang Eco-city

41 hari lalu

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah, 34 Warga Rempang Lanjutkan Perjuangan Menolak PSN Rempang Eco-city

Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis bersalah 34 warga Rempang menggelar demo Aksi Bela Rempang menolak PSN Rempang Eco-city.


Vonis Hakim Terhadap 34 Peserta Aksi Bela Rempang Disambut Tangisan Histeris

41 hari lalu

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Vonis Hakim Terhadap 34 Peserta Aksi Bela Rempang Disambut Tangisan Histeris

Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara terhadap 34 para penggerak Aksi Bela Rempang.


34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

42 hari lalu

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Nasib 34 orang terdakwa aksi bela Rempang di Kantor BP Batam akan ditentukan dalam sidang putusan siang ini.


Kuasa Hukum Sebut Ada Tekanan Kepada Terdakwa dalam Sidang Aksi Bela Rempang

52 hari lalu

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kuasa Hukum Sebut Ada Tekanan Kepada Terdakwa dalam Sidang Aksi Bela Rempang

Delapan terdakwa yang sejak awal sidang aksi bela Rempang tidak mengakui perbuatan mereka tiba-tiba mengakui di persidangan


8 Terdakwa Aksi Bela Rempang Tiba-tiba Mengakui Perbuatannya. Hakim: Apakah Ada Tekanan?

53 hari lalu

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
8 Terdakwa Aksi Bela Rempang Tiba-tiba Mengakui Perbuatannya. Hakim: Apakah Ada Tekanan?

Sebanyak 8 terdakwa Aksi Bela Rempang secara mengejutkan mengakui perbuatannya dan merasa bersalah serta janji tidak mengulangi.


Orator Aksi Bela Rempang Bang Long Bebas, Sekarang Beri Dukungan Kepada 34 Terdakwa Lainnya

53 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Orator Aksi Bela Rempang Bang Long Bebas, Sekarang Beri Dukungan Kepada 34 Terdakwa Lainnya

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long setelah menjalani hukuman 6 bulan penjara. Ia kemudian memberi dukungan terhadap 34 rekannya yang diadili.


Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

53 hari lalu

Dua petugas KY menyaksikan langsung jalannya persidangan aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

Dalam sidang perkara Aksi Bela Rempang hari ini, petugas KY merekam jalannya persidangan menggunakan kamera khusus yang mengarah ke meja hakim.