TEMPO.CO, Batam - Beredar di masyarakat surat peringatan pengosongan lahan di Kawasan Tanjung Banun, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, untuk dijadikan Proyek Rempang Eco-City. Surat dalam bentuk PDF itu dikeluarkan oleh Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah pada 27 Februari 2024.
"Sesuai dengan dasar tersebut diatas dan hasil pengecekan di lapangan didapati aktvitas penguasaan tanah dan bangunan yang saudara-saudari lakukan atau dirikan masuk kedalam Lokasi Hak Pengelolaan BP Batam," tulis surat tersebut.
Di surat tertulis, dalam rangka percepatan pembangunan rumah relokasi proyek Rempang Eco-City di Lokasi Tanjung Banun, disampaikan surat peringatan pertama dan perintah untuk segera membongkar dan mengosongkan lokasi dimaksud terhitung mulai tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan 4 Maret 2024. Apabila tidak diindahkan maka Tim Terpadu Kota batam akan melakukan pembongkaran tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Serta segala yang timbul akibat penertiban tersebut tidak menjadi tanggung jawab Tim.
Selah seorang warga Tanjung Banun yang tidak mau disebutkan namanya mengakui surat tersebut sudah jadi pembicaraan masyarakat. Ia mengatakan surat itu diberikan kepada warga yang memiliki lahan di Tanjung Banun.
"Surat peringatan itu kalau tidak salah ditunjukan untuk yang punya lahan. Kalau saya memang tidak punya tanah di sini," katanya.
Dikonfirmasi terkait beredarnya surat tersebut, Humas BP Batam Tuty Ariastuty belum menjawab pertanyaan yang dikirim Tempo.
"Nanti kami akan buatkan dulu (pers rilisnya)," kata Tuty dalam pesan singkat WhatsApp kepada Tempo, Jumat, 2 Maret 2024.
Pejabat Dinas Kominfo Pemko Batam Rudy Panjaitan juga belum menjawab konfrimasi Tempo.
Saat ini upaya relokasi oleh BP Batam terus dilakukan sembari melanjutkan proses pembangunan rumah contoh relokasi yang ada di Tanjung Banun. Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad dalam siaran persnya, 28 Februari 2024 lalu, menegaskan, proses pembangunan rumah contoh Rempang Eco-city sudah 70 persen.
“Hingga saat ini pun, pendataan terhadap warga terdampak pengembangan Rempang juga terus kami lakukan. BP Batam berharap, tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan apabila program Rempang Eco-City terealisasi,” ujar Sudirman
Namun demikian masyarakat terdampak Rempang masih banya yang menolak direlokasi untuk kebutuhan Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.
YOGI EKA SAHPUTRA
Pilihan Editor: Dukung UMKM, BCA Luncurkan Aplikasi Merchant BCA