TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan akan mengundang Tokopedia pekan depan untuk meminta laporan mengenai perkembangan integrasi sistem TikTok Shop dan Tokopedia.
Hingga kini TikTok masih mengintegasikan media sosial dengan pasar digitalnya di dalam satu aplikasi, yaitu TikTok Shop. Padahal, dalam aturan Permendag Nomor 31 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, media sosial dilarang untuk berdagang dan hanya diperbolehkan untuk promosi.
"Minggu depan saya akan mengundang Tokopedia," ujar Isy Karim dalam keterangannya melalui pesan singkat kepada Tempo pada Jumat, 23 Februari 2024.
Isy Karim enggan menjelaskan detail topik pembahasan yang akan dilakukan dengan Tokopedia. Ia hanya memastikan, pertemuan itu dilakukan untuk mendapatkan laporan dari Tokopedia maupun TikTok mengenai perkembangan proses kemitraan dan integrasi sistem antara TikTok dan Tokopedia.
Isy Karim mengonfirmasi, integrasi sistem antara TikTok dan Tokopedia telah mencapai 75 persen. Meski demikian, ia menegaskan, pencapaian itu bukan perkembangan baru, melainkan sudah terjadi sejak tiga minggu yang lalu.
Artinya, masih ada waktu sekitar 1 bulan untuk TikTok dan Tokopedia mengejar 25 persen integrasi sistem. Pasalnya, pada Desember 2023 lalu, Kemendag memberikan waktu 4 bulan hingga April 2024 kepada TikTok dan Tokopedia untuk mengintegrasikan sistem keduanya.
Adapaun Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki sebelumnya, menyebutkan TikTok masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
"Kami di Kemenkop UKM sudah jelas melakukan koordinasi teknis antarkementerian, dan TikTok masih melanggar Permendag 31 Tahun 2023," kata Teten, ditemui usai audiensi dengan KPPU di Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.
Pasalnya, hingga kini TikTok masih mengintegasikan media sosial dengan pasar digitalnya di dalam satu aplikasi. Padahal di Permendag itu diatur tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce).
"Kami masalahin TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop terintegrasi dengan medsos," ucap Teten.
Teten juga menyebutkan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
"Kita nanti tunggu Pak Mendag," ujar dia.
YOHANES MAHARSO | ANTARA