TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang memantau dan memeriksa 34 saham yang diduga pergerakan harganya tidak wajar. Tahun lalu Presiden Joko Widodo sudah meminta agar OJK memperketat pengawasan, termasuk aksi goreng-menggoreng saham di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuagan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan dalam setahun terakhir OJK telah memantau dan memeriksa 19 saham yang bergerak tidak wajar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal di saham tersebut, ditemukan indikasi manipulasi atas pergerakan harganya," kata Inarno dalam jawaban tertulis, dikutip Kamis, 22 Februari 2024.
Sedangkan untuk pemantauan dan pemeriksaan awal yang sedang berjalan, kata dia, setidaknya ada 34 saham yang telah masuk radar OJK. Untuk mengurangi praktik manipulasi harga saham tersebut, OJK telah dan sedang memperkuat pengawasan terhadap pasar modal, termasuk dalam hal penggunaan teknologi. Termasuk pengawasan intensif terhadap saham-saham yang baru melantai di bursa efek (IPO).
"Ada penguatan sistem pengawasan dengan membangun Big Data Analysis yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan,” kata Inarno.
Inarno mengklaim OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 kasus dugaan pelanggaran pidana terkait dengan transaksi perdagangan dengan jumlah pihak terduga pelaku sebanyak 88 pihak selama 2023. Hingga saat ini, OJK telah mengenakan sanksi atas 5 kasus perdagangan saham dengan rincian 31 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp 48,7 miliar, 2 pembekuan izin, dan 8 perintah tertulis.
DEFARA DHANYA PARAMITHA
Pilihan Editor: Pasca Pemilu, Analis Ini Minta Investor Jangan Terlalu Agresif Dulu