TEMPO.CO, Pangkalpinang - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp 200 miliar kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan setoran PBBKB merupakan komitmen perusahaan untuk aktif mendorong peningkatan ekonomi pemerintah daerah.
"Tarif PBBKB untuk wilayah Bangka Belitung dikenakan 7,5 persen. Jadi total PBBKB uang disetorkan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel pada 2023 adalah sebesar Rp 200 miliar," ujar Nikho, Selasa, 20 Februari 2024.
Nikho menuturkan PBBKB merupakan pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor. Pemungutan PBBKB, kata dia, dilakukan oleh penyedia bahan bakar bakar bermotor sebagai wajib pungut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bangka Belitung nomor 49 tahun 2017.
"PBBKB merupakan salah satu pendapatan yang sangat memiliki dampak yang signifikan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan daerah," ujar dia.
Menurut Nikho, Pertamina berupaya agar penjualan BBM non-subsidi dapat terus meningkat di tengah lingkungan bisnis yang semakin kompetitif guna meningkatkan pendapatan daerah dari PBBKB yang berasal dari penyedia BBM,
“Setoran pajak ini membuktikan Pertamina sangat taat dan patuh terhadap kebijakan regulasi pemerintah khususnya di bidang perpajakan,” ujar dia.
Pertamina, kata Nikho, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat di seluruh wilayah Sumbagsel yang telah memilih menggunakan BBM berkualitas serta ramah lingkungan dari Pertamina.
"Kita berharap minat masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas seperti Pertamax Series dan Dex Series semakin meningkat karena akan berdampak langsung kepada setoran pajak yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan wilayah provinsi," ujar dia.
Pilihan Editor: Pertamina Resmikan PLTS Kilang Balongan, Hanya untuk Setrum Perumahan