Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapan Pencairan Gaji KPPS 2024? Ini Jadwalnya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Petugas KPPS memakai pakaian adat Aceh saat Pemilu 2024 di TPS Kampung Pemilu, di lapangan Nenas, Kelurahan Depok Jaya, Kota Depok, 14 Februari 2024. Kampung Pemilu adalah gabungan 7 TPS yang ditempatkan di satu lokasi dengan tema Kerajaan Nusantara. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Petugas KPPS memakai pakaian adat Aceh saat Pemilu 2024 di TPS Kampung Pemilu, di lapangan Nenas, Kelurahan Depok Jaya, Kota Depok, 14 Februari 2024. Kampung Pemilu adalah gabungan 7 TPS yang ditempatkan di satu lokasi dengan tema Kerajaan Nusantara. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPemilihan Umum 2024 telah selesai dilaksanakan pada Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Para anggota KPPS memiliki peran besar dalam kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024. Lantas, kapan pencairan gaji KPPS 2024? 

Sebagai informasi, Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas untuk memastikan proses pemilihan umum tahun 2024 berjalan lancar. 

Setiap anggota KPPS memiliki peran penting, mulai dari mengurus administrasi untuk daftar pemilih, memastikan surat suara sah, hingga proses perhitungan suara. 

Proses pencairan gaji KPPS 2024 sendiri sudah ditentukan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan dan diberikan setelah penyelenggaraan Pemilu. Berikut ini informasinya. 

Kapan Pencairan Gaji KPPS 2024?

Mengacu pada Surat Keputusan Menteri Keuangan (SK Menkeu) Nomor S-647/MK.02/MK/2022 mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, menyebutkan bahwa pencairan honor anggota KPPS Pemilu 2024 akan diberikan setelah masa kerjanya selesai.

Melanjutkan aturan tersebut, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 1669 Tahun 2023 mengenai Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU No. 467 Tahun 2022, menjelaskan masa kerja KPPS adalah selama satu bulan. 

Masa kerja anggota KPPS ini dimulai sejak tanggal 25 Januari 2024 dan akan berakhir di tanggal 23 Februari 2024. Berdasarkan peraturan di atas, maka pencairan gaji anggota KPPS diperkirakan akan diberikan sekitar tanggal 25 Februari 2024.

Besaran Gaji KPPS 2024

Besaran gaji KPPS 2024 diatur dalam SK Menkeu Nomor S-647/MK.02/2022 yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.

Adapun rincian gaji yang didapatkan setiap anggota KPPS berdasarkan peran dan tugasnya antara lain sebagai berikut.

1. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Dalam Negeri

Ketua KPPS: Rp 1,2 juta

Anggota KPPS: Rp 1,1 juta

Satlinmas: Rp 700 ribu

2. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Luar Negeri

Ketua KPPS: Rp 6,5 juta

Sekretaris KPPS: Rp 6 juta

Satlinmas: Rp 4,5 juta

3. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Ketua PPK: Rp 2,5 juta

Anggota PPK: Rp 2,2 juta

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekretaris: Rp1,85 juta

Pelaksana: Rp 1,3 juta

4. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Ketua PPS: Rp 1,5 juta

Anggota: Rp 1,3 juta

Sekretaris: Rp 1,15 juta

Pelaksana: Rp 1,05 juta

Pantarlih: Rp 1 juta

5. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)

Ketua PPLN: Rp 8,4 juta

Anggota PPLN: Rp 8 juta

Sekretaris PPLN: Rp 7 juta

Pelaksana PPLN: Rp 6,5 juta

Pantarlih: Rp 6,5 juta

Santunan Petugas KPPS

Selain gaji pokok, pemerintah telah mempersiapkan dana santunan bagi ada anggota KPPS yang menderita sakit atau dampak lain pasca menjadi petugas KPPS. Adapun biaya santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc untuk Pemilu 2024 di antaranya:

  • Biaya santunan meninggal dunia: Rp36 juta per orang
  • Biaya santunan cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
  • Biaya santunan luka berat: Rp16,5 juta per orang
  • Biaya santunan luka sedang: Rp8,250 juta per orang
  • Biaya santunan biaya pemakaman: Rp10 juta per orang

Demikianlah informasi kapan pencairan gaji KPPS 2024.. Semoga bermanfaat.

HERZANINDYA MAULIANTI

Pilihan Editor: Inilah Perbedaan Cara Kerja Sirekap dengan Situng

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

3 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.


Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

6 jam lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.


Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

10 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

KPU akan memberikan kesempatan perbaikan bagi calon independen yang belum memenuhi syarat dukungan.


MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

13 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.


KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

14 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

16 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

Komisioner KPU RI Idham Holik menegur kuasa hukumnya, Hanter Oriko Siregar, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK hari ini


KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

17 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

KPU menyanggah dokumen yang menjadi dasar Golkar dalam mendalilkan selisih suara pada pemilu anggota DPRD Kota Tanjung Pinang dapil Tanjung Pinang 4.


KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.


Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

Pilkada Solo 2024 tahun ini tidak diramaikan dengan hadirnya calon independen.


KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

KPU menyanggah belasan ribu suara hasil pemilihan DPR RI untuk PPP di Sumut berpindah ke Partai Garuda.