3. H-2 Pemilu, Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu dengan Besaran Tertinggi Rp29 Juta
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan tunjangan kinerja alias tukin para pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjelang Pemilu 2024.
Kenaikan tukin pegawai Bawaslu termaktub dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Jokowi meneken beleid ini pada Senin, 12 Februari 2024 atau dua hari sebelum Pemilu. Aturan ini juga diundangkan pada Senin.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," begitu bunyi Pasal 14 Perpres 18/2024, dikutip pada Selasa, 13 Februari 2023.
Baca berita selengkapnya di sini.
Pilihan Editor: Dugaan Korupsi Pesawat Tempur Mirage, Kemenhan: Prabowo Tidak Kenal Eva Kaili, Kontrak Batal