TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat koperasi Suroto angkat bicara soal pernyataannya mengenai ide perubahan badan usaha milik negara (BUMN) dari basis perseroan menjadi basis koperasi yang ditanggapi oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
"Pernyataan saya mengenai ide perubahan dari BUMN basis perseroan menjadi basis koperasi menuai kontroversi dan dipelintir oleh Erick Tohir," kata Suroto dalam keterangan resminya yang diterima Tempo pada Senin, 5 Februari 2024.
Suroto menjelaskan, pernyataan tersebut dia sampaikan dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan - Muhaminin Iskandar alias Timnas Anies-Muhaimin atau AMIN di Jakarta pada Rabu, 31 Januari 2024.
Menurut Suroto, pernyataan itulah yang kemudian dimaknai oleh Erick Tohir secara serampangan dengan menyebut sebagai pembubaran BUMN.
"Pernyataan Erick Tohir itu jelas tuna makna, sebab apa yang saya katakan adalah ide mengubah atau mengonversi BUMN menjadi badan hukum koperasi, bukan membubarkan BUMN," tutur Suroto.
Dia menuturkan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 9 menyebutkan bahwa BUMN terdiri dari Persero dan Perum. Ini artinya, kata dia, seluruh BUMN hanya berbadan hukum perseroan dan perusahaan umum.
Suroto mengklaim, koperasi sebagai badan hukum persona ficta yang syah dan diakui oleh negara tidak diberikan peluang untuk menjadi badan hukum BUMN. Padahal, sesuai Pasal 33 UUD 1945, bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi adalah koperasi.
Artinya, kata dia, koperasi sebagai badan hukum persona ficta mengalami diskriminasi. Menurut Suroto, ini bertentangan dengan Pasal 28 D UUD 1945.
Selanjutnya: "Penganaktirian badan hukum koperasi terhadap kepemilikan...."