Jika tidak dilakukan, PUJK dapat melakukan penundaan, pembatasan, penolakan, tidak memberikan pelayanan, bahkan memberikan denda sesuai dengan perjanjian, kepada konsumen.
Di sisi lain, Rela juga menjelaskan tata cara penagihan utang PUJK kepada konsumen sebagaimana diatur dalam POJK.
PUJK yang memiliki produk kredit atau pembiayaan ini diperbolehkan untuk menagih pada Senin hingga Sabtu. Dalam enam hari tersebut, waktu penagihan dibatasi dari jam 08.00 hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Kemudian, PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan kepada konsumen. Penagihan terhadap pihak selain konsumen, seperti teman dan saudara, adalah hal yang dilarang karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan kepada yang bersangkutan. Selain itu, penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan baik secara fisik maupun verbal.
Apabila melanggar, PUJK dapat diberikan sanski administratif oleh OJK berupa peringatan tertulis, pembatasan produk atau layanan, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, hingga pencabutan izin usaha. Bahkan, PUJK bisa dikenakan denda administratif hingga Rp 15 miliar.
"Yang mendapat sorotan itu mengenai denda administratif. Denda administratifnya itu Rp 15 miliar, sangat gede ya, itu titik maksimalnya,” ujar Rela.
Pilihan Editor: Pimpinan TikTok Indonesia Resmi Jadi Bos Baru Tokopedia