TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan cara penagihan utang atau kredit oleh debt collector Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) semakin diperketat. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Meski begitu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Sarjito menegaskan, OJK tidak akan melindungi konsumen nakal yang secara sengaja tidak melakukan pembayaran utangnya.
“OJK selalu strike the right balance. Kami mendorong pertumbuhan PUJK tetapi juga tidak lupa melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Tetapi saya tegaskan bahwa OJK tidak akan melindungi konsumen yang nakal," ujar Sarjito dalam media briefing di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Pelindungan Konsumen (EPK) OJK Rela Ginting menjelaskan bahwa konsumen memiliki hak dan kewajiban atas layanan dan produk keuangan yang tercantum dalam Pasal 92 POJK No 22 Tahun 2023.
Dalam pasal tersebut hak-hak yang harus dipenuhi PUJK kepada konsumen, seperti mendapatkan keamanan dalam menggunakan produk, mendapat produ sesuai dengan penawaran yang dijanjikan, mendapatkan informasi lengkap, dan lain-lain.
Sementara kewajiban yang harus dipenuhi, Rela menegaskan bahwa konsumen harus beriktikad baik dalam penggunaan produk atau layanan, serta membayar sesuai dengan nilai atau biaya produk atau layanan yang disepakati dengan PUJK.
Selanjutnya: Jika tidak dilakukan, PUJK dapat melakukan penundaan....