TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada hari ini meresmikan rumah susun negara (Rusunara) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jayapura. Hal tersebut dilakukan agar meningkatkan kinerja pegawai di kantor wilayah (kanwil) Papua.
“Ini adalah bentuk dari negara untuk menjaga jajarannya bisa bertugas di seluruh pelosok Indonesia tanpa ada perbedaan,” kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.
Sri Mulyani menjelaskan pembangunan Rusunara di Jayapura tersebut adalah hasil kerja sama antara Kemenkeu dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sebelumnya, pembangunan dimulai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Menkeu dan Menteri PUPR melalui Nota Kesepakatan Nomor 05/SKS/M/2020 dan PRJ-11/MK.01/2020.
Berikutnya, pembangunan diawali dengan peletakan batu pertama pada tanggal 26 November 2021 oleh Menkeu dan disaksikan oleh pejabat Kementerian PUPR. Pejabat Kementerian PUPR saat itu diwakili oleh Dirjen Perumahan Kementerian PUPR. Secara keseluruhan, proses pembangunan fisik memakan waktu selama dua tahun (multi years contract).
Adapun bangunan Rusunara Jayapura yang diresmikan adalah satu tower seluas 2.682,65 meter persegi yang merupakan bangunan berlantai tiga. Rusun tersebut terdiri atas total 44 unit rumah susun yang menampung 62 orang pegawai Kemenkeu.
“Ini untuk meyakinkan dan menjamin jajaran Kementerian Keuangan di manapun mereka berada tidak ada istilahnya mereka ditempatkan di tempat yang jauh. Karena Indonesia itu ya Indonesia. Tidak ada yang jauh, tidak ada uang dekat,” kata Sri Mulyani.
Nantinya, kata Sri Mulyani, pengelolaan Rusunara Jayapura ke depan akan dilakukan melalui tata kelola pengelolaan Rusunara. Aturan yang dipakai adalah ketentuan internal di lingkungan Kemenkeu, yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 334 tahun 2021 dan ketentuan eksternal mengenai pengelolaan rumah susun dari Kementerian PUPR, yaitu Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 tahun 2022.
Tak hanya Rusunara Jayapura, Kemenkeu juga telah menyusun rencana pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pegawai Kemenkeu secara nasional. Hal ini sesuai dengan arahan Menkeu untuk menyediakan sarana dan prasarana pegawai Kemenkeu di seluruh Indonesia.
Rencana tersebut berupa pemenuhan gedung kantor dan hunian yang direncanakan akan terpenuhi secara keseluruhan pada tahun 2028 melalui kegiatan penataan kawasan baik kantor maupun hunian yang merupakan satu kesatuan dari program perbaikan ekosistem kerja pegawai Kementerian Keuangan di bidang aset.
Soal ini, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi menyatakan pemenuhan kebutuhan hunian sudah dipenuhi lewat empat skema. "Dengan empat skema pemenuhan hunian, arahan Menteri Keuangan untuk memastikan semua pegawai fokus pada pekerjaannya sudah bisa terlaksana," ucapnya.
ANTARA
Pilihan Editor: Tiba-tiba Muncul Bansos Jokowi Berbentuk BLT Rp 600 Ribu, dari Mana Uangnya?