TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia membantah ada maladministrasi dalam pengembangan Rempang Eco City di Kota Batam, Kepulauan Riau. Temuan maladministrasi ini sebelumnya diungkap oleh Ombudsman RI.
"Oh eggak ada, enggak ada (maladministrasi), semuanya jalan baik," kata Bahlil saat ditemui di acara Trimegah Political and Economic Outlook 2024, Jakarta pada Rabu, 31 Januari 2024.
Bahlil menegaskan temuan tersebut tidak benar. "Enggak benar."
Sebelumnya diberitakan, hasil investigasi Ombudsman menunjukkan adanya sejumlah maladministrasi dalam pengembangan Rempang Eco-City. Hal ini diumumkan oleh Anggota Ombudsman Johanes Widijantoro.
"Pada dasarnya Ombudsman menemukan adanya maladministrasi yang berkaitan dengan kelalaian, penundaan berlarut, dan langkah-langkah yang tidak prosedural dalam konteks pengembangan Rempang Eco-City ini," ujar Johanes dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan pada Senin, 29 Januari 2024.
Dalam konteks peran kepolisian, Ombudsman menyoroti peristiwa pada 7 dan 11 September 2023 lalu saat warga Rempang menolak relokasi untuk pembangunan Rempang Eco City. Saat itu, terjadi dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut diduga terjadi saat kepolisian masuk ke lokasi pembangunan. Murid-murid sekolah dasar di kawasan Rempang juga diduga menjadi korban.
Johanes mengatakan pada prinsipnya Ombudsman meminta kepolisian mengedepankan restorative justice dalam melakukan proses hukum atas upaya warga yang tengah memperjuangkan untuk tidak direlokasi.