Sebelumnya ramai di media sosial, Institut Teknologi Bandung (ITB) menggandeng platform fintech peer to peer (P2P) lending Danacita dalam menawarkan cicilan uang kuliah mahasiswa.
Lewat foto yang beredar di media sosial, disebutkan peminjaman dana diajukan tanpa DP dan jaminan apapun. Mahasiswa dapat memilih opsi pembayaran dalam jangka waktu 6 bulan atau 12 bulan.
Selayaknya finctech P2P lending lain, pinjaman ini memiliki bunga. Misalnya jika peminjam mengajukan dana senilai Rp 12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, maka peminjam harus membayar Rp 1.291.667 per bulan.
Hal ini pun mendapatkan protes karena pinjaman digunakan untuk pendidikan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatur soal mahasiswa yang tidak mampu membayar biaya kuliahnya.
"Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik," tulis Pasal 76 Ayat 1 beleid tersebut.
Ayat berikutnya menjelaskan, pemenuhan hak mahasiswa tersebut dilakukan dengan memberikan: beasiswa kepada mahasiswa berprestasi; bantuan atau membebaskan biaya pendidikan; dan/atau pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.
AMELIA RAHIMA | DEFARA DHANYA
Pilihan Editor: Jokowi Teken Aturan Baru soal Kenaikan Gaji PNS, Ini Nominalnya: Terendah Rp 1,7 Juta dan Tertinggi Rp 6,4 Juta