1. Gaji PNS Naik Lagi di 2024, Ini Besarannya
Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi mengesahkan aturan mengenai kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 26 Januari 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan tersebut, dirincikan kenaikan gaji pokok para pegawai negeri mulai dari golongan I sampai IV. Adapun setiap golongan dibagi menjadi beberapa kategori lagi, yakni A sampai D/E, yang diurutkan berdasarkan masa lama kerja atau masa kerja golongan (MKG).
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil,” bunyi PP yang ditandatangani Jokowi, Jumat 26 Januari 2023.
Berita selengkapnya baca di sini.
2. Selain PNS, Gaji PPPK juga Naik: Mencapai Rp 7 Juta
Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jokowi diketahui telah menandatangani peraturan tersebut pada 26 Januari 2024.
Beleid itu mengatur gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga mengalami kenaikan sama seperti gaji pegawai negeri sipil atau PNS. Gaji PPPK yang dinaikkan mulai dari golongan I sampai XVII.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini seperti dikutip dalam siaran pers dalam situs setneg, pada Selasa, 30 Januari 2023.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 3. Sri Mulyani Sebut Bansos Tak Berkaitan dengan Politik....