TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjawab soal program alternatif pembayaran uang kuliah selain menggunakan pinjaman online alias pinjol. Ini buntut dari ramainya kasus pembayaran uang kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan fintech peer-to-peer lending Danacita.
"Berkaitan apakah ada program alternatif pembiayaan uang kuliah ke depan, kami harus bertanya kepada pemerintah," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK I Tahun 2024 yang dipantau secara daring pada Selasa, 30 Januari 2024. "Karena tentu OJK tidak memiliki kewenangan seperti itu."
Pembicaraan itu, dia menuturkan, akan dilakukan dalam acara terpisah. Namun, Mahendra tak menjelaskan lebih lanjut kapan akan membicarakan hal ini dengan pemerintah.
"Kami hanya mencatat bahwa ada program beasiswa yang diberikan beberapa lembaga jasa keuangan tertentu. Tapi, jumlahnya terbatas," ujar Mahendra.
OJK Panggil Danacita
"Kami sebagai regulator telah memanggil PT Danacita ini," tutur Mahendra.
Dia menjelaskan, pemanggilan tersebut untuk mendalami apakah ada pelanggaran dalam proses penetapan pihak bisa melakukan pinjaman, serta apakah ada pelanggaran dalam upaya pengembalian utang.
Sebelumnya diberitakan, OJK memanggil PT Inclusive Finance Group alias Danacita pada 26 Januari 2024. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, mengatakan Danacita telah memperoleh izin OJK pada 2 Agustus 2021.