Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Buat Akta Kelahiran Terbaru dan Persyaratannya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Akta kelahiran adalah dokumen penting administrasi kependudukan guna memperoleh hak kewarganegaraan. Berikut cara buat akta kelahiran dan syaratnya. Foto: jakarta.go.id
Akta kelahiran adalah dokumen penting administrasi kependudukan guna memperoleh hak kewarganegaraan. Berikut cara buat akta kelahiran dan syaratnya. Foto: jakarta.go.id
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDalam proses administrasi kependudukan, akta kelahiran menjadi dokumen penting yang tidak hanya berfungsi untuk mencatat data atau informasi mengenai kelahiran seseorang, tetapi juga berperan sebagai dasar untuk memperoleh hak-hak kewarganegaraan serta pelayanan publik.

Bukti resmi mengenai status dan peristiwa kelahiran atau disebut juga sebagai akta kelahiran, dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Setelah melaporkan kelahiran bayi, registrasi akan dilakukan dalam Kartu Keluarga dan diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Artikel ini akan membahas mengenai cara buat akta kelahiran, persyaratan, dan manfaat yang diterima. Simak informasi lengkapnya berikut ini,

Cara Membuat Akta Kelahiran

1. Mempersiapkan Persyaratan

Untuk melakukan pendaftaran akta kelahiran, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan termasuk dokumen yang perlu dibawa ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maupun kantor catatan sipil setempat. Berikut persyaratannya:

  1. Surat keterangan kelahiran yang bersumber dari rumah sakit, bidan, penolong kelahiran, Puskesmas, kelurahan, atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (dapat dipilih salah satu).
  2. Fotocopy akta nikah atau kutipan akta perkawinan orang tua (yang telah dilegalisir).
  3. Fotocopy Kartu Keluarga serta KTP dari orang tua.
  4. Fotocopy KTP 2 (dua) orang yang merupakan saksi.
  5. Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan serta dilampirkan fotocopy KTP penerima kuasa.

2. Pendaftaran

Setelah kelahiran anak, langkah pertama yang perlu dilakukan yakni mendaftarkan peristiwa kelahiran ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maupun kantor catatan sipil setempat. 

Proses pendaftaran ini harus diselesaikan dalam batas waktu tertentu, umumnya memakan waktu selama 30 hari. Proses pendaftaran membutuhkan beberapa dokumen persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya.

3. Pengajuan Permohonan

Seusai menyelesaikan proses pendaftaran kelahiran, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan untuk membuat akta kelahiran anak. 

Petugas akan memberikan formulir aplikasi yang perlu diisi. Formulir tersebut diisi dengan informasi mengenai data pribadi anak, nama orang tua, serta informasi lainnya sesuai arahan.

4. Verifikasi Data dan Proses Pembuatan

Langkah selanjutnya, petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan melakukan verifikasi terhadap data yang telah Anda berikan. 

Dokumen dan informasi yang telah diberikan akan diperiksa keasliannya. Proses ini dapat memakan waktu beberapa hari bahkan minggu disesuaikan dengan kebijakan dan tingkat keramaian Disdukcapil.

5. Pengambilan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika proses verifikasi data sudah selesai, kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan menghubungi Anda untuk mengambil akta kelahiran anak. 

Umumnya, Anda harus hadir sendiri ke kantor Disdukcapil seraya membawa dokumen identitas asli untuk dilakukan proses verifikasi. 

Hal yang tidak boleh luput dalam proses ini yaitu pastikan untuk memeriksa secara teliti informasi yang tertera dalam akta kelahiran. Jika terdapat ketidaksesuaian Anda perlu segera melaporkan kepada petugas yang berjaga untuk memperbaikinya.

Untuk biaya pengurusan akta kelahiran, tarif yang akan dikenakan dapat berbeda-beda tergantung kebijakan setiap wilayah lokasi Anda membuat akta kelahiran. 

Umumnya, biaya pengurusan meliputi biaya administrasi, cetak akta, dan berbagai layanan terkait lainnya. Sebelum melakukan proses di Disdukcapil, perlu untuk mengkonfirmasi terlebih dahulu jumlah yang akurat kepada petugas yang berjaga.

Manfaat Akta Kelahiran

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, fungsi akta kelahiran bukan hanya sekedar untuk mencatat data atau informasi mengenai kelahiran seseorang namun juga berfungsi untuk mendapatkan hak kewarganegaraan serta pelayanan publik bagi seseorang.

Contohnya, seperti pengakuan negara terkait status individu, bukti sah identitas seseorang, bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, dokumen untuk kebutuhan pendaftaran sekolah maupun melamar pekerjaan, pengurusan beasiswa,  pengurusan tunjangan keluarga, pencatatan pernikahan, hingga pengurusan pengangkatan dan pengakuan anak.

GHEA CANTIKA NOORSYARIFA

Pilihan Editor: Ketahui 3 Jenis Warna Paspor Indonesia, Apa Itu Paspor Biru dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Yang Perlu Disiapkan Ibu Hamil agar Persalinan Aman dan Lancar

2 hari lalu

Ilustrasi melahirkan. Shutterstock
Yang Perlu Disiapkan Ibu Hamil agar Persalinan Aman dan Lancar

Selain memahami bahaya persalinan, ibu hamil juga harus menyiapkan keperluan untuk membantu lancarnya proses kelahiran.


Ribuan Demonstran Menuntut Benjamin Netanyahu Bebaskan Sandera yang Ditahan Hamas

6 hari lalu

Pengunjuk rasa anti-pemerintah melancarkan demonstrasi berkepanjangan yang menyerukan pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk mengundurkan diri. REUTERS
Ribuan Demonstran Menuntut Benjamin Netanyahu Bebaskan Sandera yang Ditahan Hamas

Demonstran menuntut ada lebih banyak langkah nyata dari Tel Aviv dalam membebaskan sandera yang sekarang ditahan Hamas di Gaza.


Warga Negara Rusia di Bali Rela ke Jakarta demi Bisa Ikuti Pemilu Rusia

40 hari lalu

Seorang pria meninggalkan bilik suara di tempat pemungutan suara saat pemilihan presiden di desa Vyndin Ostrov di Wilayah Leningrad, Rusia 15 Maret 2024. REUTERS/Anton Vaganov
Warga Negara Rusia di Bali Rela ke Jakarta demi Bisa Ikuti Pemilu Rusia

Warga negara Rusia yang tinggal di Indonesia datang dari Jakarta hingga Bali untuk mengikuti pemilu Rusia.


KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

41 hari lalu

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo saat berada di SMPN 193 Cakung Jakarta Timur pada Jumat pagi, 13 Oktober 2023. TEMPO/AISYAH AW
KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

Pendaftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk tahap I tahun 2024, saat ini telah mencapai lebih dari 11.000 mahasiswa


Pemadanan Data Penerima KJMU, Disdukcapil Temukan 624 Orang Tak Sesuai Kriteria

45 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Pemadanan Data Penerima KJMU, Disdukcapil Temukan 624 Orang Tak Sesuai Kriteria

Data penerima KJMU saat ini sedang dilakukan pemadanan, namun Disdukcapil menemukan sejumlah data penerima tak sesuai.


38 Provinsi Siap Terapkan Sertifikasi ISO 27001

45 hari lalu

38 Provinsi Siap Terapkan Sertifikasi ISO 27001

Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mewajibkan setiap lembaga atau perusahaan yang telah diberi hak akses data kependudukan, memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk mengontrol berbagai ancaman resiko keamanan data dan informasi.


Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data, Begini Imbauan Disdukcapil DKI Jakarta

46 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat koordinasi daerah lintas perangkat daerah bidang sosial, kependudukan dan pencacatan sipil 2024 terkait masalah kependudukan dan kemiskinan di Jambi, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI Jakarta
Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data, Begini Imbauan Disdukcapil DKI Jakarta

Bagaimana nasib penerima KJMU yang disebut Disdukcapil DKI Jakarta tak sesuai dengan parameter pemadanan data?


Cina Cari Cara Dongkrak Angka Kelahiran, Wanita Ogah Punya Anak

52 hari lalu

Seorang wanita dan seorang anak duduk di sebuah taman di Beijing, Cina 12 Januari 2024. REUTERS/Tingshu Wang
Cina Cari Cara Dongkrak Angka Kelahiran, Wanita Ogah Punya Anak

Cina mengalami krisis populasi, pemerintah mencari cara menaikkan angka kelahiran.


Krisis Seks Melanda Jepang, Angka Kelahiran Terendah dalam 90 Tahun Terakhir

59 hari lalu

Wasit melihat bayi yang menangis saat digendong pegulat sumo dalam kontes menangis bayi di kuil Sensoji di Tokyo, Jepang, 28 April 2018. REUTERS/Issei Kato
Krisis Seks Melanda Jepang, Angka Kelahiran Terendah dalam 90 Tahun Terakhir

Angka kelahiran dan angka pernikahan di Jepang yang rendah memicu krisis demografi.


Ini Cara Aktifkan Lagi NIK KTP DKI yang Nonaktif karena Tinggal di Luar Jakarta

26 Februari 2024

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ini Cara Aktifkan Lagi NIK KTP DKI yang Nonaktif karena Tinggal di Luar Jakarta

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan menonaktifkan NIK KTP DKI warga yang berdomisili di luar Jakarta