TEMPO.CO, Jakarta - Dalam proses administrasi kependudukan, akta kelahiran menjadi dokumen penting yang tidak hanya berfungsi untuk mencatat data atau informasi mengenai kelahiran seseorang, tetapi juga berperan sebagai dasar untuk memperoleh hak-hak kewarganegaraan serta pelayanan publik.
Bukti resmi mengenai status dan peristiwa kelahiran atau disebut juga sebagai akta kelahiran, dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Setelah melaporkan kelahiran bayi, registrasi akan dilakukan dalam Kartu Keluarga dan diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Artikel ini akan membahas mengenai cara buat akta kelahiran, persyaratan, dan manfaat yang diterima. Simak informasi lengkapnya berikut ini,
Cara Membuat Akta Kelahiran
1. Mempersiapkan Persyaratan
Untuk melakukan pendaftaran akta kelahiran, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan termasuk dokumen yang perlu dibawa ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maupun kantor catatan sipil setempat. Berikut persyaratannya:
- Surat keterangan kelahiran yang bersumber dari rumah sakit, bidan, penolong kelahiran, Puskesmas, kelurahan, atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (dapat dipilih salah satu).
- Fotocopy akta nikah atau kutipan akta perkawinan orang tua (yang telah dilegalisir).
- Fotocopy Kartu Keluarga serta KTP dari orang tua.
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang yang merupakan saksi.
- Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan serta dilampirkan fotocopy KTP penerima kuasa.
2. Pendaftaran
Setelah kelahiran anak, langkah pertama yang perlu dilakukan yakni mendaftarkan peristiwa kelahiran ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maupun kantor catatan sipil setempat.
Proses pendaftaran ini harus diselesaikan dalam batas waktu tertentu, umumnya memakan waktu selama 30 hari. Proses pendaftaran membutuhkan beberapa dokumen persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya.
3. Pengajuan Permohonan
Seusai menyelesaikan proses pendaftaran kelahiran, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan untuk membuat akta kelahiran anak.
Petugas akan memberikan formulir aplikasi yang perlu diisi. Formulir tersebut diisi dengan informasi mengenai data pribadi anak, nama orang tua, serta informasi lainnya sesuai arahan.
4. Verifikasi Data dan Proses Pembuatan
Langkah selanjutnya, petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan melakukan verifikasi terhadap data yang telah Anda berikan.
Dokumen dan informasi yang telah diberikan akan diperiksa keasliannya. Proses ini dapat memakan waktu beberapa hari bahkan minggu disesuaikan dengan kebijakan dan tingkat keramaian Disdukcapil.
5. Pengambilan
Jika proses verifikasi data sudah selesai, kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan menghubungi Anda untuk mengambil akta kelahiran anak.
Umumnya, Anda harus hadir sendiri ke kantor Disdukcapil seraya membawa dokumen identitas asli untuk dilakukan proses verifikasi.
Hal yang tidak boleh luput dalam proses ini yaitu pastikan untuk memeriksa secara teliti informasi yang tertera dalam akta kelahiran. Jika terdapat ketidaksesuaian Anda perlu segera melaporkan kepada petugas yang berjaga untuk memperbaikinya.
Untuk biaya pengurusan akta kelahiran, tarif yang akan dikenakan dapat berbeda-beda tergantung kebijakan setiap wilayah lokasi Anda membuat akta kelahiran.
Umumnya, biaya pengurusan meliputi biaya administrasi, cetak akta, dan berbagai layanan terkait lainnya. Sebelum melakukan proses di Disdukcapil, perlu untuk mengkonfirmasi terlebih dahulu jumlah yang akurat kepada petugas yang berjaga.
Manfaat Akta Kelahiran
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, fungsi akta kelahiran bukan hanya sekedar untuk mencatat data atau informasi mengenai kelahiran seseorang namun juga berfungsi untuk mendapatkan hak kewarganegaraan serta pelayanan publik bagi seseorang.
Contohnya, seperti pengakuan negara terkait status individu, bukti sah identitas seseorang, bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, dokumen untuk kebutuhan pendaftaran sekolah maupun melamar pekerjaan, pengurusan beasiswa, pengurusan tunjangan keluarga, pencatatan pernikahan, hingga pengurusan pengangkatan dan pengakuan anak.
GHEA CANTIKA NOORSYARIFA
Pilihan Editor: Ketahui 3 Jenis Warna Paspor Indonesia, Apa Itu Paspor Biru dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?