TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) atau BPRS Mojo Artho.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank ini, dilakukan setelah izin BPRS Mojo Artho dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, mengatakan LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” ujar Dimas dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 29 Januari 2024.
Adapun rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Dimas menuturkan, pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Selanjutnya: Nasabah, kata Dimas, dapat melihat status simpanannya di....