Nasabah, kata Dimas, dapat melihat status simpanannya di kantor BPRS Mojo Artho atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Mojo Artho.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Mojo Artho dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Lebih lanjut, Dimas mengimbau agar nasabah BPRS Mojo Artho tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” tuturnya.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPRS Mojo Artho, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154 atau whatsapp di nomor 08111 154 154.
Pilihan Editor: Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik Jadi 10 Persen