Diperiksa OJK
Pada 26 Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa PT Inclusive Finance Group atau Danacita sebagai lembaga fintech peer to peer lending untuk pembayaran UKT di ITB.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyatakan, lembaganya telah meminta penjelasan atas permasalahan yang menjadi polemik tersebut. Dalam pemeriksaan, Danacita mengatakan kepada OJK bahwa pinjaman baru diberikan kepada mahasiswa setelah proses analisis kelayakan.
Danacita tercatat memang telah memperoleh izin atau dinyatakan legal oleh OJK pada tanggal 2 Agustus 2021. Danacita juga tercatat memiliki bisnis utama, yakni memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
OJK menemukan bahwa suku bunga yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Di samping itu, Danacita juga telah menjalin kerja sama serupa dengan kampus-kampus lain, baik negeri maupun swasta. Artinya, kerja sama dengan ITB ini bukanlah satu-satunya.
Dari hasil pemeriksaan, OJK meminta Danacita untuk memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya.
"Lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek perlindungan konsumen lainnya. Secara periodik, OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut," tutur Aman dalam keterangan resminya pada 26 Januari 2024.
Pilihan Editor: Luhut Sebut Tom Lembong Tak Bisa Selesaikan Sistem OSS, Ekonom: Ada Miskoordinasi