TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tersisa satu penyelenggara financial technology peer-to-peer (Fintech P2P) lending alias pinjaman online (Pinjol) yang belum mengikuti aturan batas bunga dan denda baru, yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.
"Sudah turun, sudah, kemarin tinggal satu, turun terus," kata Agusman pada konferensi pers peluncuran roadmap modal ventura di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024.
Sebelumnya, pada periode 1–4 Januari 2024, OJK mengungkap masih ada 13 Pinjol yang belum mengikuti aturan batas maksimum bunga baru tersebut.
Adapun aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 8 November 2023 lalu tentang penyelenggaraan layanan bersama berbasis teknologi informasi.
Di dalamnya, diatur batas maksimal manfaat ekonomi atau bunga di mana untuk pendanaan konsumtif turun secara bertahap dari 0,4 persen menjadi 0,3 persen per hari pada 2024, 0,2 persen per hari pada 2025, dan 0,1 persen per hari pada 2026, dan seterusnya.
Kemudian untuk pendanaan produktif, ditetapkan bunga maksimal 0,1 persen per hari pada 2024 dan 2025, serta 0,067 persen per hari pada 2026.
"Berdasarkan monitoring kami, terdapat 13 penyelenggara P2P lending yang pada periode 1–4 Januari 2024 masih melampaui batas maksimum yang tadi disebutkan," ujar Agusman, Selasa, 9 Januari 2023. Namun, dia tidak menyebutkan Pinjol mana saja yang dimaksud.
"Jika terbukti memang terjadi pelanggaran, akan kami kenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Ketentuan tersebut, yakni Pasal 29 POJK Nomor 10 Tahun 2022, di mana penyelenggara wajib memenuhi kebutuhan batas maksimum manfaat ekonomi dalam dalam memfasilitasi pendanaan. Jika terbukti melanggar, akan ada sanksi yang dikenakan.
"Kemudian di pasal 41 disebutkan penyelenggara yang melanggar ketentuan, sanksi administratifnya adalah peringatan tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, dan/atau berupa pencabutan izin," ucap Agusman.
Pilihan Editor: Walhi Sebut Pernyataan Gibran Tak Sesuai Fakta: Food Estate Singkong Gagal, Tidak Pernah Panen