TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil dan meminta penjelasan kepada PT Inclusive Finance Group alias Danacita pada 26 Januari 2024.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan pemanggilan ini merupakan buntut dari ramainya pemberitaan terkait penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Aman menjelaskan Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin legal atau resmi dari OJK pada 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
“Menurut keterangannya Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan UKT untuk mahasiswa ITB,” ujar Aman dalam keterangan resmi, Jumat, 26 Januari 2024.
Kerja sama tersebut, kata Aman, dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT. “Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita,” tuturnya.
Berdasarkan penelitian OJK, manfaat ekonomi atau suku bunga yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Danacita juga menyampaikan bahwa kerja sama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.
Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya. Selain itu, OJK juga meminta Danacita lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risiko dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya.
“OJK secara periodik akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut,” ucapnya.
Adapun beberapa waktu belakangan, ramai di media sosial terkait kerja sama antara kampus ITB dengan platform fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) Danacita dalam menawarkan cicilan UKT mahasiswa.
Melalui foto yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa Danacita merupakan mitra resmi dari ITB. Adapun peminjaman dana diajukan tanpa DP dan jaminan apapun. Mahasiswa yang meminjam dapat memilih opsi pembayaran dalam waktu 6 bulan atau 12 bulan.
Namun, terdapat bunga yang akan yang dikenakan bagi peminjam jika membayar menggunakan Danacita. Apabila peminjam mengajukan dana senilai Rp 12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, maka peminjam harus membayar Rp 1.291.667 per bulan. Dalam foto tangkapan layar tersebut juga diinformasikan bahwa biaya bulanan platform yakni sebesar 1,75 persen dan biaya persetujuan 3,00 persen.
Pilihan Editor: Ekonom Sebut Kerja Sama ITB-Pinjol Danacita Sediakan Cicilan UKT Berpotensi Kredit Macet