TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Nicolas Kanter mengaku bersyukur atas penetapan status tersangka Budi Said, pengusaha asal Surabaya yang kerap disebut crazy rich. Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus rekayasa jual-beli emas logam mulia Antam.
"Saya hanya bersyukur kepada Tuhan bahwa akhirnya beliau (Budi Said) itu jadi tersangka," ujar Nicolas usai acara Penyampaian Hasil Tinjauan Lapangan Ombudsman RI di Lokasi Tambang Nikel PT Antam Tbk Blok Mandiodo di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, pada Selasa, 23 Januari 2024.
Menurut Nicolas, tuntutan yang diajukan oleh Budi Said sejak awal sudah tidak logis. Sebab, Antam tidak pernah memberikan potongan harga dalam pembelian emas. Ia menjelaskan, Antam selalu melakukan penjualan berdasarkan faktur dengan mengikuti harga yang tertera di situs web www.logammulia.com.
"Ada banyak pembahasan, bagaimana mungkin Antam menjual 6 ton emas dengan ada diskon, enggak pernah ada tuh. Antam menjual selalu berdasarkan faktur, berdasarkan harga yang ada di dalam internet," tuturnya.
Nicolas menyebut, jika ada oknum dari Antam yang menjanjikan kepada Budi dengan klaim memiliki broker, oknum itu memang harus dihukum. "Alhamdulillah terbukti juga bahwa dia (Budi Said) ikut serta, karena ada bukti-bukti juga dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang melakukan pemeriksaan," kata Nicolas.
Ia mengapresiasi Kejagung yang telah melakukan penyelidikan dan menetapkan crazy rich Surabaya itu sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka ini mempertegas bahwa tidak ada rekayasa pembelian yang dilakukan pihak Antam.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan kronologi penetapan Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
Kuntadi menjelaskan sekitar Maret - November 2018, tersangka diduga dengan para pelaku berinisial EA, AP, EK, dan FB, melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas.
Dia melanjutkan upaya rekayasa itu dilakukan dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam, dengan dalih seolah-olah ada diskon dari perusahaan. Padahal, ujarnya, saat itu Antam tak menerapkan diskon.
Akibatnya, Antam rugi senilai 1.136 kilogram emas logam mulia atau setara Rp 1,1 triliun. Guna menutupi transaksinya itu, Kuntadi menuturkan, para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam.
Sehingga perusahaan tidak bisa mengontrol keluar logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan. Akibatnya, kata Kuntadi, ada selisih cukup besar antara jumlah uang yang diberikan Budi Said dan jumlah logam mulia yang diserahkan PT Antam.
Untuk menutupi selisih, para pelaku membuat surat yang diduga palsu. Surat itu intinya menyatakan transaksi itu benar dilakukan dan benar PT Antam memiliki kekurangan dalam penyerahan sejumlah logam mulia.
YOHANES MAHARSO | BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Tersangka Budi Said Sempat Menang di MA, Ini Alasan Antam Ogah Bayar 1,1 Ton Emas